Sunday, August 8, 2021

Dinilai Sarat Masalah, YARA Langsa Minta Penegak Hukum Usut Proyek Pabrik Terasi

RILIS.NET, Langsa - Pabrik Terasi yang dibangun di Gampong Lhok Bani Kecamatan Langsa Barat, Pemko Langsa dari dana APBN mencai Rp1 miliar lebih, sampai saat ini terbengkalai dan belum difungsikan.

Dari hasil investigasi ditemukan beberapa kejanggalan pada bangunan berlantai dua itu, usai diresmikan oleh Wakil Walikota Langsa Marzuki Hamid pada tahun 2020 lalu.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Langsa H A Muthallib Ibr SE SH MSi MKn meminta kepada penegak hukum baik Polisi maupun Jaksa yang ada di Kota Langsa, agar dapat mengusut proyek rumah terasi itu, karena menurut H A Muthallib banyak ditemukan ketidak beresan dalam pembangunan proyek itu.

"Dari hasil investigasi, kita menemukan beberapa kejanggalan terkait proyek rumah terasi di Lhok Bani ini, bahkan bangunan itu terkesan seperti rumah hantu," kata H A Muthallib yang juga ketua YARA Langsa kepada RILIS.NET, Minggu (8/8/2021).

Bangun itu terang Ketua YARA, dimotori oleh program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), dengan Anggaran APBN yang dikerjakan secara Swakelola di Gampong Lhok Bani.

"Tidak difungsikan gedung pabrik terasi itu, menurur informasi yang kita dapatkan disamping sudah mulai rusak gedung itu sampai status tanah tidak jelas," tambah  Haji Thallib sapaan akrab Ketua YARA Langsa ini.

Bangunan yang di Sponsor oleh KOTAKU ini juga disebut-sebut berasal dari sumber dana aspirasi salah seorang Anggota DPR RI daerah pemilihan Aceh.

"Bangunan itu dikatagori ke dalam kelompok, namun dalam kelompok itu tidak dilengkapi alat-alat untuk operasional seperti mesin penggilingan bahan baku terasi, dalam gedung itu masih kosong total. Untuk kepastian hukum terhadap bangunan itu, penegak hukum harus bergerak cepat banyak pihak yang kita duga ikut terlibat di bangunan pabrik terasi itu," pungkas Haji Thallib (rn/red)
BAGIKAN

0 facebook: