Saturday, June 26, 2021

Tiga Proyek di Hutan Kota Langsa Dikerjakan Kurang Volume

Hutan Kota Langsa. Foto : Ist/ajnn
RILIS
.NET, Langsa -
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan tiga proyek di Hutan Kota Langsa tahun anggaran 2020 dikerjakan kurang volume.

Tiga proyek tersebut berada dibawah Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Langsa.

Tiga proyek tersebut adalah Pembangunan Pagar Kawasan Wisata Hutan Kota Langsa, Pembangunan Tempat Parkir Kawasan Wisata Hutan Kota dan Pembangunan Jalan Setapak Kawasan Wisata Hutan Kota.

BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)-nya menyebutkan, proyek Pembangunan Pagar dikerjakan oleh PT MMR dengan nilai kontrak Rp 6.857.600.000.

Hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan tim BPK pada Senin 25 Januari 2021 ditemukan ada kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 74.629.000 pada proyek tersebut.

Kekurangan volume juga ditemukan pada proyek Pembangunan Tempat Parkir yang dikerjakan oleh CV TK dengan nilai sebesar kontrak Rp. 827.500.000.

Hasil pemeriksaan tim BPK pada 4 Februari 2021, terjadi kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 2.781.000 pada proyek tersebut. BPK juga menemukan kekurangan volume pada proyek Pembangunan Jalan Setapak.

Pada proyek yang dikerjakan oleh CV AL dengan nilai kontrak Rp. 1.046.700.000 ini, tim BPK menemukan kekurangan volume sebesar Rp. 26.590.000. Total kekurangan volume dari tiga proyek tersebut mencapai Rp.100 juta lebih.

BPK menyebutkan, kekurangan volume di tiga proyek tersebut terjadi karena Kepala Disporapar Kota Langsa kurang optimal mengawasi dan mengendalikan pekerjaan fisik yang menjadi tanggungjawabnya.

BPK juga menyebutkan permasalahan tersebut juga muncul karena Kuasa Pengguna Anggaran, PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan tidak cermat dalam mengawasi pekerjaan fisik dilapangan sesuai tanggungjawab masing-masing.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Wali Kota Langsa Usman Abdullah agar memerintahkan Kepala Disporapar agar optimal mengawasi dan mengendalikan pekerjaan fisik yang menjadi tanggungjawabnya.

Juga memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran, PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan supaya lebih cermat dalam mengawasi pekerjaan fisik dilapangan sesuai tanggungjawab masing-masing dan menarik serta menyetor kelebihan bayar kepada tiga perusahaan yaitu PT. MMR Rp. 74.629.000. CV. TK Rp. 2.781.000 dan dari CV. AL sebesar Rp. 26.590.000 ke Kas Daerah.


Sumber: Ajnn
BAGIKAN

0 facebook: