Foto: Ist |
NFS mencuri sejumlah barang berharga milik Sigit Suparmanto (29) warga Madiun, Jawa Timur yang menetap di Aceh Besar. Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan pelaku diamankan oleh tim Rimueng di rumahnya beserta barang bukti hasil penjualan kejahatannya pada orang lain.
“Berawal pada bulan September 2020 silam, pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial. Oleh karena itu, korban menawarkan pelaku tinggal bersamanya di rumah korban sembari pelaku mencari tempat tinggal sendiri atau rumah kos.
Pelaku sempat tinggal di rumah korban selama tiga hari dan saat hari terakhir pelaku mengambil harta benda milik korban serta meninggalkan rumah korban,” ucap Kasatreskrim.
Dikatakan Kasatreskrim, di saat pelaku tinggal di rumah korban, pelaku menyempatkan diri membersihkan rumah dan juga memiliki kesempatan masuk ke kamar korban.
Namun disaat itulah pelaku melihat isi lemari ada barang berharga yang disimpan dalam sebuah kota dan pelaku saat itu tidak mengambilnya akan tetapi pada hari terakhir tinggal di rumah korban.
“Pelaku NFS pada saat itu meninggalkan rumah, namun korban tidak berada di rumah karena bekerja di salah satu instansi pemerintahan di Banda Aceh,” tambah Kasatreskrim.
Korban mengetahui barang berharga miliknya telah hilang merapikan pakaian di dalam lemari, adapun sejumlah barang berharga yang dicuri pelaku diantaranya lima untai emas antam seberat 60 gram, satu untai gelang emas lotus dengan berat 13,7 gram, dua untai kalung emas UBS seberat 10,15 gram dan beberapa perhiasan lainnya.
Kasatreskrim mengatakan, berdasarkan laporan tersebut, dan juga informasi dari masyarakat, pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap NFS di Gampong Baet, Baitussalam, Aceh Besar Jumat malam (7/5/2021).
“Pelaku saat dilakukan penangkapan tidak melakukan perlawanan dan dia mengakui perbuatannya,"katanya Pelaku juga menjual keseluruhan emas milik korban dan uang hasil penjualan emas tersebut sudah digunakan untuk membeli perlengkapan rumah dan membayar cicilan sepeda motor.
Selain itu juga sebagian dari uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk bersenang-senang di Medan. "Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan kurungan penjara selama lima tahun," pungkas AKP Ryan. (ajnn)
0 facebook: