Thursday, April 8, 2021

Pukat UGM Soal Pencurian Barbuk Emas Nyaris 2 Kg: Pukulan Bagi KPK!

Kantor Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM. (Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom)
RILIS.NET, Sleman - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai pencurian barang bukti emas nyaris 2 kg oleh seorang pegawai KPK berinisial IGAS merupakan pukulan telak bagi KPK. Kasus ini juga disebut mencoreng citra KPK.

"Kasus yang sangat mencoreng citra KPK, karena KPK selama ini menjadi lembaga yang bertumpu dan selalu menekankan kepada kejujuran. Tentu kasus ini menjadi pukulan bagi KPK ketika ada seorang pegawai melakukan tindak pencurian alat bukti," kata Zaenur saat dihubungi wartawan, Kamis (8/4/2021).

Ia membeberkan, pelanggaran yang dilakukan pegawai lembaga anti rasuah itu bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, dia mencatat sudah ada kasus pegawai KPK menyalahgunakan wewenang.

"Memang KPK bukan berarti tidak pernah ada pelanggaran-pelanggaran seperti ini, dulu ada juga penyidik KPK yang melakukan pemerasan dan dipecat dan dipidanakan. Artinya memang pelanggaran-pelanggaran oleh pegawai masih terjadi di KPK," bebernya.

Oleh karena itu, ia meminta KPK mengevaluasi standard operating prosedure (SOP). Hal itu, untuk memastikan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dari para pegawai KPK terutama di Labuksi.

Namun di sisi lain, dia memberikan apresiasi dengan pemberian sanksi berat terhadap pegawai KPK itu. Ditambah lagi langkah yang diambil yakni dengan membawa kasus ini ke kepolisian.

"Yang terpenting, pertama dari sisi penegakan etiknya menurut saya dengan sanksi berat dengan dikeluarkan dan dilanjutkan dengan proses pidana itu keputusan tepat. Kedua selain memastikan etiknya ditegakkan tentu harus ada evaluasi untuk mencegah hal ini tidak terjadi lagi," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Dewas KPK, Tumpak, menyebut IGAS sebagai anggota satuan tugas di Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi). Direktorat itu berada di bawah Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi di KPK.

Total ada 1,9 kg emas batangan yang dicuri. Sebanyak 1 kg itu diketahui digadaikan. Sisanya masih disimpan oleh IGAS. Namun saat ketahuan emas yang 900 gram dikembalikan ke KPK, sedangkan emas yang sudah digadaikan ditebus kembali oleh IGAS dan dikembalikan ke KPK.

"Pada akhirnya barang bukti ini pada Maret 2021 berhasil ditebus oleh yang bersangkutan dengan cara mendapatkan berhasil menjual tanah warisan orang tuanya di Bali," ucap Tumpak dalam konferensi pers hari ini.

Akibat perbuatannya itu, IGAS diberhentikan tidak dengan hormat. Selain dipecat, IGAS dilaporkan ke polisi. IGAS juga sudah diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian mengungkap IGAS masih berstatus saksi.


Sumber: detiknews
BAGIKAN

0 facebook: