Tuesday, February 9, 2021

YARA dan LPAP Desak Kejati dan Kapolda Aceh Usut Bimtek di Kota Langsa

Foto: Ketua YARA Langsa dan LPAP-RI
RILIS.NET, Langsa - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Langsa dan Lembaga Pengawasan dan Advokasi Publik (LPAP) RI mendesak pihak penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan Dana Desa (DD), untuk kegiatan Bimtek bagi aparatur desa di Kota Langsa, yang digelar oleh lembaga LOPMMI di Banda Aceh.

Hal itu ditegaskan Ketua YARA Langsa H Abdul Muthallib dan Ketua LPAP Tgk Ibnu Hajar dalam rilis pernyataan bersama yang diterima media ini, Selasa 9 Februari 2021, sore.

Menurut Thallib, sapaan akrab ketua YARA Langsa ini, kegiatan itu diduga sebagai upaya untuk dapat menggerogoti uang negara ditengah kondisi daerah yang sedang dilanda wabah pandemi Covid-19.

Semestinya, refokusing anggaran desa itu harus lebih diutamakan untuk penanggulangan wabah pandemi seperti penanganan ekonomi masyarakat serta upaya lainnya yang dianggap lebih mendesak untuk dilakukan perbaikan ditengah masyarakat desa.

"Kita mendesak kepada pihak penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan kong-kalikong dalam penggunaan dana desa untuk kegiatan Bimtek ini, apalagi dilakukan ditengah pandemi oleh pembaga lokal yang diduga tidak mengantongi izin dan rekomendasi dari Kemendagri, dan anggaran desa itu sudah tentu sangat rawan dilakukan mark-up dengan berbagai modus operandi," tegas Abdul Muthallib.

Untuk itu Thallib mendesak BPK-RI, Kejati Aceh maupun Kapolda agar melakukan penyelidikan kegiatan Bimtek yang diadakan oleh pihak ketiga yang lokasi kegiatannya dipindahkan ke Banda Aceh. Tak hanya itu, mantan Wakil Ketua PWI Aceh ini juga meminta kepada penegak hukum agar dapat membongkar dugaan keterlibatan oknum pejabat lainnya di Pemerintahan Kota Langsa.

"Kita minta Bimtek ini segera diusut karena dugaan penyelewengan anggaran desa itu sangat kuat melalui mark-up anggaran, apalagi kondisi kondisi ditengah pandemi seperti ini tidak cocok dilaksanakan Bimtek, dan terkesan sangat menghambur-hamburkan Dana Desa," tegas Thallib yang juga Dosen di Fakultas Hukum Unsam Langsa.

Pernyataan serupa juga turut disampaikna oleh Ketua LPAP Tgk Ibnu Hajar, ia menduga lembaga itu tidak mengantongi izin dari Kemendagri untuk melaksanakan kegiatan itu, apalagi setiap pemateri belum tentu mengantongi sertifikasi tingkat nasional sebagai pemateri. 

"Kalau hanya Bimtek itu perlu dilaksanakan untuk aparatur desa masih ada pihak perintahan kota Langsa yang bisa menyelenggarakan dan tentu tidak harus 'menguras' anggaran desa melalui lembaga pihak ketiga yang tidak mengantongi rekomendasi dari Kemendagri dan Kementerian Desa terkait dengan penggunaan anggaran desa," tandas Ibnu Hajar.

Sementara itu Ketua Lembaga LOPMMI yang dikonfirmasi media ini mengaku sedang berada di Banda Aceh, dan membenarkan adanya kegiatan Bimtek bagi aparatur desa dari Pemko Langsa, namun ia tidak menyebutkan berapa jumlah anggaran per peserta untuk mengikuti kegiatan itu. "Benar, ini hari pertama," sebut Ketua Lembaga LOPMMI Edy Mukhti.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Ikhwan Nul Hakim, SH, MH saat dikonfirmasi media ini pada Selasa sore, mengaku belum mengetahui adanya kegiatan itu, dan Ikhwan turut menanyakan kembali tentang dimana kegiatan itu dilaksanakan.

"Dimana kegiatan itu dilaksanakan, saya belum dapatkan informasi tentang ini," ujar Kajari Kota Langsa Ikhwan Nul Hakim saat dikonfirmasi media ini. (rn/red)

BAGIKAN

0 facebook: