Ketua Bidang Hukum DPD II Partai Golkar Aceh Timur Teuku Okta Randa (Foto: For RILIS.Net) |
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum yang juga Pengurus DPD II Partai Golkar Aceh Timur Teuku Okta Randa SH, MH melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Senin 22 Februari 2021 sore, di Aceh Timur.
Okta menyebut, dana Rp 30 juta itu diduga telah digelapkan melalui kegiatan fiktif.
"Kita akan melakukan koordinasi dengan Wantim Partai Golkar Aceh Timur dan segera melaporkan persoalan ini ke Mahkamah Partai dan DPD I Partai Golkar Aceh, guna mengusut masalah ini, sebelum kita lanjutkan ke ranah hukum," sebut T Okta Randa yang juga pengurus DPD II Partai Golkar di Aceh Timur.
Tak hanya itu, T Okta turut menyinggung penggunaan uang kontribusi anggota DPRK Aceh Timur, dari Partai Golkar sebesar Rp 6 juta per bulan, juga dinilai tidak jelas penggunaannya oleh ketua Partai Golkar Aceh Timur.
"Penggunaan uang kontribusi dari anggota DPRK Aceh Timur dari partai Golkar sebesar Rp 6 juta rupiah perbulan juga tidak jelas penggunaannya oleh ketua partai," ungkap T Okta Randa, kepada media ini, Senin (22/2/2021).
Sementara itu, Ketua DPD II Partai Golkar Aceh Timur Ir Kasad yang dihubungi media ini membantah tudingan T Okta, menurut Kasad, dana partai tetap digunakan untuk sukseskan kerja-kerja partai.
Lebih lanjut Ir Kasad mengatakan, sebulan lalu pihaknya mengejar Musyawarah Kecamatan (Muscam) dan harus tuntas di 24 Kecamatan, sehingga belum sempat menggelar rapat di jajaran partai Golkar.
"Kemarin sebulan kita kejar Muscam harus tuntas di 24 Kecamatan, rapat kedepan akan kita jelaskan ke pengurus. Tidak ada yang kita selewengkan, lagian umur pengurus juga baru 2,5 Bulan, dan masih terus kita lakukan konsolidasi organisasi ke Desa-desa setelah tuntas di Kecamatan," pungkas Ir Kasad. (rn/red)
0 facebook: