Sidang kasus sabu 119 kilo gram di PN Idi, Aceh Timur, Rabu (16/12/2020). (Foto: Ist) |
Ketiga terdakwa itu yakni Irfan Bin Asnawi (23) warga Seuneubok Aceh, kelahiran Bale Buya, Peureulak, Usman AR Bin Abdurrahman (47) warga Desa Kumbang Kecamatan Syamtalira Arun, Aceh Utara, dan Sayuti Bin Abubakar Muhammad (26), warga Gampong Seuneubok Aceh, Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur.
Sebelumnya sidang sudah mulai digelar pada Rabu (16/12/2020) lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir pada sidang itu yakni Fajar Adi Putra, SH dan Harry Arfhan, SH. Sementara, Apriyanti, SH, MH, Irwandi, SH, serta Tri Purnama, SH masing-masing sebagai Ketua Majelis Hakim dan anggota.
Sidang ini juga turut dihadiri penasehat hukum terdakwa Ema Fiana di Pengadilan Negeri Idi, Jalan Peutua Husien, Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk.
Pada sidang sebelumnya, Rabu 16 Desember lalu, JPU dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur menuntut ketiga tersangka dengan tuntutan hukuman mati.
"Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Subsidair Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan dituntut hukuman mati," terang Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Abun Hasbulloh Syambas, SH. MH, saat dihubungi pada Rabu 16 Desember 2020 lalu.
Abun, sapaan akrab Kajari Aceh Timur ini juga menjelaskan kronologis singkat penangkapan ketiga terdakwa.
Menurutnya, penangkapan ketiga tersangka oleh kepolisian terjadi, Sabtu 20 Juli 2020 lalu, sekitar pukul 23.30 WIB, dari speed boat yang berawak lima orang di kawasan Batu Putih perairan Malaysia.
Ia juga menambahkan, mereka saat itu menggunakan kapal speed boat yang mengantar sabu 8 bungkus plastik besar.
Lalu, ketika tiba di Batu Putih perairan Malaysia, speed boat yang datang dari Malaysia memberikan kode dengan menggunakan lampu laser berwarna hijau.
"Lalu tersangka dan kawan-kawannya, juga memberi kode balasan dengan memberi lampu senter berwarna kuning," ulas Abun Hasbulloh Syambas.
Setelah melihat kode balasan yang diberikan, mereka langsung merapat ke kapal motor Teupin Jaya untuk serah terima sabu tersebut.
"Setelah lima orang awak kapal dari Malaysia datang dan memindahkan barang sebanyak 8 bungkus plastik hitam besar yang berisi sabu. Tersangka Irfan Bin Sanusi dan rekan-rekannya langsung memindahkan barang tersebut ke ruang mesin kapal motor Teupin Jaya dengan tujuan untuk disembunyikan," tambah Abun Hasbulloh Syambas dalam keterangannya kepada sejumlah media pada Desember lalu.
Kemudian, Minggu 21 Juni 2020, sekira pukul 23.00 WIB sambung dia, di atas kapal motor KM TEUPIN JAYA GT.6 No.29/NAD.7, berbendera Indonesia, di perairan Peureulak pada koordinat 04O48’30”U - 098O04’30”T, Kuala Beukah, Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Para tersangka ditangkap penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Polisi juga mengaman satu unit Kapal Motor KM.TEUPIN JAYA GT.6 NO.29/NAD.7, lengkap beserta mesin merk Yanmar 23 PK, 1 unit kompas (penunjuk arah), 1 unit GPS navigator merk ONWA model KP-32, SER.NO.32170602272-2.
Tak hanya itu, barang bukti lainnya yang turut diamankan yaitu 1 unit GPS Plotter merk ONWA model KP-38 SER.NO.3890500605-1. Ada juga 2 unit antena satelit, 1 unit radio telekomunikasi merk Virage, serta uang Rp3 juta rupiah dan sejumlah barang bukti lainya yang disita dalam speed boat pada saat penangkapan.
Lalu, kasus itupun bergulir di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur sampai Rabu 27 Januari 2021, pada sidang itu ketiga terdakwa akhirnya diputuskan dengan vonis seumur hidup.
Sumber media ini dari di PN Idi yang dikonfirmasi pada Sabtu, (30/1/2020) malam, membenarkan putusan itu, namun untuk keterangan lebih jauh pihaknya menyarankan agar media ini dapat menghubungi humas pada hari Senin.
"Ia bang sidangnya pada Rabu kemarin, namun untuk lebih jelas menghubungi humas aja kekantor pada Senin. Kebetulan saya tidak punya kapasitas untuk info keluar," jawab sumber ini.
Sementara itu media ini belum mendapatkan konfirmasi langsung dari Ketua Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur. Pesan singkat yang dikirim oleh media ini belum terjawab sampai berita ini diunggah pada Sabtu (30/1/2021) malam. (rn/red)
0 facebook: