Kajari Aceh Timur Abun Hasbulloh Syambas, SH. MH (Foto: Ist) |
RILIS.NET, Aceh Timur - Pengadilan Negeri Idi memvonis mati tersangka kasus sabu seberat 45 kilogram, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada tiga tersangka lainnya dalam putusan yang dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Idi, Kamis (3/12/2020).
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Irwandi, SH sebagai ketua, Ike Kesuma, SH dan Tri Purnama, SH masing-masing sebagai anggota, turut mejatuhkan hukuman pidana 20 tahun penjara terhadap tersangka lainnya dalam perkara itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Abun Hasbulloh Syambas, SH. MH saat dikonfirmasi media ini pada Kamis sore membenarkan hal itu, menurutnya sebanyak dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Aceh Timur turut menghadiri persidangan itu.
"Fajar Adi Putra, SH dan juga Cherry Arida, SH penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur turut menghadiri pada persidangan tadi," kata Kajari Aceh Timur Abun Hasbulloh Syambas, Rabu (3/12/2020).
Adapun satu tersangka yang divonis hukuman mati sebut Kajari yaitu, Kasim Bin Abdullah (35), warga Desa Naleung, Kecamatan Julok.
Sedangkan tiga lainnya yakni; Basri Bin Rusli (31) warga Desa Naleung, Kecamatan Julok, Haji Abdullah (46), warga Desa Naleung, Kecamatan Julok, serta Teja Saputra Bin Edi Junaidi (22) juga warga Desa yang sama turut dijatuhi hukuman seumur hidup.
Terdakwa lainnya Junaidi Bin Aji (22) petani, warga Desa Alue Cek Doi, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur dijatuhi hukuman pidana penjara selama 20 tahun, dan denda 1 milyar subsider 6 bulan penjara pada persidangan yang turut dihadiri oleh kuasa hukum terdakwa Indra Kusmeran, SH dan Ema Fiana, SH itu.
Adapun kronologis singkat tindak pidana narkotika yang dilakukan para terdakwa tambah Abun, berawal dari informasi masyarakat, bahwa adanya pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu jaringan internasional wilayah perairan Julok, dengan adanya informasi tersebut dilakukan penyelidikan selama lebih kurang satu bulan di perairan Aceh Timur.
"Dan sebelumnya telah dilakukan upaya penangkapan terhadap para tersangka namun saat itu tersangka berhasil meloloskan diri dari petugas," ulas Abun Hasbulloh Syambas.
Selanjutnya tambah Abun, petugas kembali melakukan pengintaian dan pendalaman cara kerja para tersangka, dan pada Jumat, 17 April 2020 pukul 03.30 WIB, tepatnya di Dusun Rawang, Desa Naleung Kecamatan Julok, Aceh Timur, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Kasim dengan barang bukti 20 bungkusan plastik berwarna emas masing-masing bertuliskan Quanyinwang, berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 19.850 gram.
Dan setelah dilakukan pengembangan petugas kembali mengamankan tersangka Basri dengan barang bukti 25 bungkusan plastik lainnya yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 25.805 gram.
"Selanjutnya, setelah dilakukan pendalaman turut diamankan tersangka Haji Abdullah, Teja Purnama dan Junaidi beserta barang bukti lainnya, dan dalam perkara ini masih ada beberapa tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran petugas dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Abun Hasbulloh Syambas, SH, MH.
Para terdakwa dihadapkan ke depan persidangan dengan dakwaan Primair : Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Subsider, Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sebelumnya, pada Kamis 5 November 2020 telah dilaksanakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Kasim Bin Abdullah Cs, dengan sangkaan dakwaan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rn/red)
0 facebook: