Ketua KIP Aceh Timur Nurmi Ali, S.Ag (Foto: Ist) |
RILIS.NET, Aceh Timur - Nurmi Ali terpilih sebagai ketua Komisi Indenpenden Pemilihan (KIP) Aceh Timur yang baru menggantikan posisi Zainal Abidin. Ia terpilih dalam rapat pleno pemilihan ketua definitif yang digelar pada Selasa (14/9/2020).
Zainal Abidin diberhentikan dari jabatan ketua KIP Aceh Timur setelah mendapatkan sanksi, sesuai putusan DKPP yang dibacakan pada sidang kode etik perkara no 77-PKE-DKPP/VII/2020 yang dilakukan secara daring. Selain Zainal, Sofyan dan Faisal juga mendapat peringatan keras dan dinyatakan melanggar kode etik oleh DKPP RI.
Usai terpilih sebagai Ketua KIP Aceh Timur definitif Nurmi Ali S. Ag mengatakan, ia sangat berharap kepada semua anggota KIP untuk selalu kompak dan bersinergi dalam membangun Aceh Timur, dan ia bertekat untuk berbuat yang terbaik sesuai dengan amanah yang telah disematkan kepadanya.
"Alhamdulillah saya telah diberikan kepercayaan dan amanah ketua oleh teman-teman, tentu ini menjadi sebuah tanggung jawab besar, saya berharap kepada teman-teman untuk selalu kompak dan bersinegi untuk membangun Aceh Timur, agar kedepan menjadi lebih baik," harap Nurmi Ali. (rn/red)
0 facebook: