Saturday, September 26, 2020

Bimtek LEMPANA Dilapor ke Polda Aceh, Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Timur Minta Kapolda Bersikap

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Timur Auzir Fahlevi, SH saat membuat laporan ke Polda Aceh
(Foto: Ist)
RILIS.NET, Aceh Timur - Koalisi Masyarakat Sipil di Aceh Timur turut melaporkan kegiatan Bimtek LEMPANA Ke Kapolda Aceh. Sebelumnya laporan tentang kegiatan itu juga telah disampaikan pada Ombudsman RI perwakilan Aceh di Banda Aceh.

Hal itu disampaikan oleh perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil Auzir Fahlevi, SH yang juga sebagai ketua Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR), Sabtu (26/9/2020).

Auzir turut meminta Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada, untuk menyikapi terkait pelaksanaan Bimtek yang dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan Aparatur Negara(LEMPANA) asal Medan Sumatera Utara terhadap Perangkat Desa di Aceh Timur.

Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Timur diwakili oleh Auzir Fahlevi SH sebelumnya telah melaporkan perihal kegiatan Bimtek LEMPANA itu kepada Kapolda Aceh pada Tanggal 21 September 2020, melalui Sekretariat Umum Polda Aceh dengan Nomor Agenda 477 /C/IX/2020.

Laporan kepada Kapolda Aceh itu ditandangani oleh Auzir Fahlevi SH selaku Ketua Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR), Khaidir SH Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Saiful Anwar Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Muzakir Ketua Komunitas Investigasi dan Advokasi Nanggroe Aceh (KANA), Ronny Harianto Ketua Front Anti Kejahatan Sosial (Faksi) dan juga dan Jamaluddin dari Aliansi Keadilan Aceh (AKA).

"Dalam laporan itu kami melaporkan bahwa pada Tanggal 22 sampai dengan 30 Agustus 2020, dan 9 sampai dengan 11 September 2020 telah dilaksanakan acara Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dalam Percepatan Pelaksanaan Program Gampong oleh Lembaga Pengembangan Aparatur Negara (LEMPANA) asal Medan Sumatera Utara di Hotel Royal Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur," ujar Auzir Fahlevi dalam rilisnya yang turut diterima media ini.

Auzir juga mengulas tentang Bimtek itu, diikuti oleh Perangkat Desa yang ada di Kabupaten Aceh Timur dengan biaya kontribusi peserta Bimtek dipungut sebesar Rp5 juta rupiah perorang, bagi Perangkat Desa yang mengikuti kegiatan Bimtek tersebut.

"Dalam Laporan itu turut dilampirkan beberapa surat dari LEMPANA yang ditujukan kepada Camat dan Forum Keuchik  Kecamatan terkait Undangan Bimtek dengan tembusan kepada Bupati, DPMG, Inspektorat, Polres, Apdesi, dan Para Camat Se Aceh Timur," ulas Auzir.

Menurut praktisi hukum ini, tidak ada relevansinya kegiatan Bimtek itu dilakukan disaat semua stakeholder tengah berpacu baik secara preventif dan solutif dalam menangani dampak Covid 19. Kegiatan Bimtek yang bersumber dari Dana Desa (DD), yang merupakan dana negara (APBN) tidak sepatutnya digelontorkan pada hal-hal yang tidak urgen dan menjadi skala prioritas.

"Bahkan kegiatan Bimtek itu menurut kami sangat kontraproduktif dengan Surat Edaran Kemendagri Nomor 140/8120/SJ tanggal 19 Agustus 2019 tentang pelaksanaan Bimtek, Intruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 dan Surat Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020, tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020, dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional," pungkas Auzir Fahlevi.

Auzir juga turut menyorot fungsi pendampingan desa selama ini, dalam memberikan advis kepada perangkat desa, sejak UU Nomor 6 Tahun 2014 disahkan, dan juga peran dari Pemerintah daerah dalam mendorong lahirnya perangkat desa yang memiliki skill dan kompentensi.

"Tidak ada sedikitpun niat kami untuk menghalang-halangi upaya peningkatan kapasitas perangkat desa dalam pengelolaan dana desa, akan tetapi pertanyaannya, apa juga peran dan fungsi Pendamping Desa selama ini dalam memberikan advis kepada perangkat desa sejak UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa disahkan? lalu kemana peran dan fungsi Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam mendorong lahirnya Perangkat Desa yang memiliki skill, kompetensi dan kapasitas sesuai Qanun Aceh Timur Nomor 8 Tahun 2019 dan Qanun Nomor 4 Tahun 2018?," tambah Auzir.

Karena itu, ia turut meminta kepada Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada, agar turut merespon atas laporan yang telah disampaikan itu oleh koalisi masyarakat sipil di Aceh Timur terkait dengan kegiatan Bimtek yang digelar oleh LSM asal Medan Sumatera Utara beberapa waktu yang lalu.

"Karena itu, kami dengan penuh hormat mengharapkan atensi Kapolda Aceh dalam hal ini, dan kami meyakini bahwa beliau adalah sosok yang sangat responsif terhadap persoalan sosial-kemasyarakatan," harap Auzir Fahlevi. (rn/red)
BAGIKAN

0 facebook: