Wednesday, August 26, 2020

Bimtek Pakai ADG Masih Lanjut, LSM Minta DPRK Hentikan Pelatihan Keuchik

Pengurus LSM dan Pegiat Media di Ruang Sidang Komisi B DPRK Aceh Timur (Foto: For RILIS.NET)
RILIS.NET, Aceh Timur - Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada para Keuchik di Aceh Timur yang menggunakan Alokasi Dana Gampong (ADG) belum dihentikan oleh panitia asal Medan Sumatera Utara, sampai dengan Rabu (26/8/2020), di Hotel Royal Idi.

Acara itu mulai dibuka sejak Sabtu malam, 22 Agustus, dijadwalkan selama delapan hari, dan akan berakhir pada Sabtu (30/8/2020) mendatang.

Sebelumnya sejumlah LSM seperti KANA, GMPK, FAKSI dan juga YARA serta pegiat media di Aceh Timur telah meminta pihak penyelenggara (EO) Bimtek ini agar dapat menghentikan kegiatannya, karena dari hasil pengakuan LSM LEMPANA sebagai Event Organizer tidak mengantongi rekomendasi dari Kemendagri, sebagai pihak yang ditetapkan penyelenggara Bimtek.

Tak hanya itu para pengurus LSM ini, juga berharap agar kegiatan itu ditiadakan, karena dianggap penggunaan dana yang tidak tepat sasaran ditengah wabah Covid-19, apalagi mengunakan Dana Desa (DD) yang mencapai Rp5 juta rupiah perorang, selama kegiatan dua malam. 

Sebelumnya pada Selasa (25/8/2020) kemarin sejumlah lembaga di Aceh Timur sempat beraudiensi ke Mapolres Aceh Timur, disana mereka disambut oleh Kasat Intelkam AKP Zakiul Fuad, SH, sekitar pukul 16.00 WIB. Usai beraudiensi para pengurus beberapa lembaga di Aceh Timur ini kembali beranjak pulang.

Baca: Bimtek Masih Berlangsung, LSM Aceh Timur Beraudiensi ke Mapolres 

Kemudian, pada Rabu (26/8/2020) sekitar pukul 10.00 WIB sejumlah lembaga ini kembali mendatangi DPRK setempat, mereka meminta agar acara itu dapat segera diberhentikan.

Selain para aktivis dan pimpinan lembaga LSM, tampak para wartawan yang ikut meliput pertemuan itu, juga hadir di ruang Sidang Komisi B, lantai dua Sekretariat Dewan Aceh Timur.

Mereka diterima oleh Ketua DPRK Aceh Timur Muhammad Daud, dan beberapa anggota DPRK lainnya yang turut hadir, seperti Irwanda Hamzah, Yahya BKY, Fattah Fikri, Panglima Odon, Tgk Muda  Wali dan beberapa anggota lainnya.

Hadir juga dari Pemerintah Daerah yakni, Asisten II Bidang Pemerintahan Setdakab Aceh Timur Syahrizal Fauzi, S. STP, M. AP, serta Kepala Dinas DPMG Adlinsyah, Kepala lnspektorat M. Faisal, serta Ketua Tim Gugus Tugas Aceh Timur Ashadi.

Mereka (pengurus LSM dan pegiat media), hadir untuk memaparkan permintaan penundaan Bimtek yang digelar oleh EO dari lembaga LEMPANA yang berkantor di Medan Sumatera Utara.

Permintaan pemberhentian dari para aktivis ini bukan tanpa alasan, ketua GMPK Khaidir misalnya, ia mengatakan, sesuai Surat Edaran (SE) dari Plt Gubernur Aceh Nomor 140/5323, tertanggal 23 Maret 2020, perihal Pembinaan dan Pengendalian Dana Desa Tahun Anggaran 2020, serta Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan Gampong dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Penyebaran Wabah Covid-19 di Aceh.

"Poin dari surat itu meminta agar kegiatan yang melibatkan orang banyak seperti Bimtek ini agar ditiadakan di tengah Covid-19 seperti ini, juga lembaga penyelenggara juga mengaku tidak mekantongi rekomendasi dari Kemendagri sebagai lembaga yang berhak menyelenggarakan Bimtek, untuk itu mohon kepada DPRK untuk merekomendasi agar kegiatan itu bisa segera dihentikan, karena merek mengaku tidak mengantongi izin," ujar Ketua GMPK Khaidir.

Baca: Ketua APDESI dan Penegak Hukum Diduga Ikut Nikmati  Proyek Bimtek Ditengah Pandemi

Hal senada turut disampaikan oleh Muzakir KANA, yang disusul beberapa tanya jawab oleh para perwakilan dari lembaga yang hadir diruang sidang komisi B. Menurut Muzakir para petinggi di instansi ataupun Dinas terkait bisa memberikan pelatihan kepada para Keuchik dengan gratis, tanpa harus menguras anggaran desa ditengah pandemi seperti ini, "untuk bimtek tidak cocok ditengah pandemi seperti ini, sementara yang membuat acara itu orang luar yang ingin mengambil keuntungan," kritik Muzakir.

Sementara itu, dari Dinas DPMG, Inspektorat serta perwakilan dari Pemerintahan yang ada, turut menyampaikan aturan dan regulasi, serta turut memaparkan perbedaan penggunaan anggaran (aturan) sebelum adanya wabah Corona.

"Sebelumnya aturan tentu berbeda setelah adanya pandemi, dan yang kami ketahui mereka telah para Keuchik telah mengalokasikan dana untuk bimbingan ini," kata Talfiansyah yang menduduki Kadis DPMG sebelumnya.

Lebih jauh Talfiansya menuturkan, bahwa Bimbingan itu boleh dilakukan sebagai bentuk memberikan pelatihan kepada aparatur desa.

Pernyataan Talfiansyah disangkal oleh para peserta, Khaidir misalnya dan Darwin, mereka menganggap bahwa sesuai Surat Edaran Kemendagri, Nomor 140/8120/SJ, tanggal 19 Agustus 2019, tentang tentang Prioritas Pelaksanaan Bimbingan teknis, itu tidak boleh dilakukan oleh pihak ketiga selain lembaga resmi dibidangnya, apalagi dengan menggunakan dana desa.

"Kondisi saat ini sangat tidak memungkinkan untuk diadakan pelatihan, apalaga ada larangan dari surat Gubernur ditengah pandemi seperti ini. Kalau mau buat bimtek kan sudah ada Dinas terkait seperti DPMG yang berhak melakukan pelatihan dan bisa gratis lagi, kenapa harus berbayar samapai Rp5 juta perorang dari dana desa, bayangkan, ini terjadi pemborosan anggaran dan tidak sesuai dengan refokusing ditengah pandemi ini," ujar Khaidir menggugat.

Sementara itu, anggota DPRK Faktah Fikri menuturkan, bahwa dia turut sepakat untuk keberlangsungan acara itu agar ditinjau kembali, mengingat jumlah anggaran desa yang sangat besar, akan bisa diperuntukkan kepada masyarakat desa ditengah Vovid-19.

"Apalagi kita dengar ada desa yang belum cukup dana BLT, dan bisa digunakan untuk menyelesaikan persoalan itu," sebut Fatah Fikri.

Hal senada turut disampaikan oleh Anggota DPRK lainnya Irwanda Hamzah, politisi muda ini juga meminta pertimbangan kembali kepada Ketua DPRK Aceh Timur Muhammad Daud.

"Semua masukan dari rekan-rekan sudah kita dengar, sekarang kita carikan solusi yang terbaik, untuk itu kiranya menjadi pertimbangan dari pimpinan," harap Irwanda.

Saran juga turut disampaikan oleh TGK Mudawali, anggota DPRK lainya, menurutnya, berdasarkan surta dari Gubernur terkait aturan kegiatan ditengah Covid-19, juga menjadi pertimbangan agar kegiatan itu bisa ditunda sampai waktu yang belum bisa ditentukan.

"Saya juga baru tau ada surat dari Gubernur terkait larangan keramaian ditengah pandemi, maka kita juga coba patuhi, apalagi Plt itu juga Gubernur kita sekarang," ujar TGK. Mudawali yang juga Anggota DPRK Aceh Timur.

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Timur Abi Daud sapaan akrab Muhammad Daud mengatakan, akan melakukan rembuk kembali dengan para anggota DPRK lainnya untuk mengeluarkan sikap apa yang akan diambil nantinya.

"Setelah pertemuan ini nanti kami akan duduk kembali untuk membahas, tentu saya tidak bisa langsung mengambil kesimpulan seperti pimpinan instansi lainnya, tetapi di dewan ini kita sama-sama membahas dengan anggota lainnya, mengingat waktu sudah zhuhur maka ini kita tunda dulu sementara," ujar Abi Daud.

Sampai berita ini diunggah, media ini belum memperoleh hasil dari pembahasan Anggota Dewan, beserta sejumlah instansi terkait, apakah Bimtek itu dilanjutkan atau akan segera dihentikan untuk sementara waktu. Dari pantauan RILIS.NET sampai massa dari sejumlah lembaga membubarkan diri, belum ada keputusan maupun hasil rekomendasi yang dikeluarkan setelah pertemuan itu, kabarnya lembaga legislatif akan berembuk kembali untuk mengambil keputusan terkait dengan pelatihan itu. (rn/red)
BAGIKAN

0 facebook: