Wednesday, August 26, 2020

Bimtek Masih Berlangsung, LSM Aceh Timur Beraudiensi ke Mapolres

Perwakilan dari sejumlah LSM berdiskusi dengan Kasat Intelkam (Foto: Ist)
RILIS.NET, Aceh Timur - Sempat didatangi oleh sejumlah LSM, para aktivis dan pegiat media di Aceh Timur untuk menemui panitia (EO) acara Bimbingan Teknis (Bimtek) para Keuchik di Aceh Timur, yang digelar di Hotel Royal Idi, pada Senin (23/8/2020) lalu, namun sampai Selasa sore acara itu masih tetap berlangsung.

Saat didatangi kelokasi acara, para LSM ini diantaranya YARA, LSM KANA, FAKSI, GMPK dan juga AKA, serta sejumlah lembaga lainnya, yang tergabung dalam Aliansi LSM serta pegiat media, mereka meminta agar kegiatan itu segera dihentikan, karena pihak penyelenggara mengaku tidak mengantongi rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebagai lembaga yang resmi ditunjuk untuk menyelenggara Bimtek tersebut.

Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri itu bernomor 140/8120/SJ tentang Prioritas Pelaksanaan Bimbingan Teknis Khusus Percepatan Penataan Kewenangan Desa. Surat tertanggal 19 Agustus 2019 ini ditujukan kepada Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.

Baca: Datangi Lokasi, Aliansi LSM Minta Bimtek Keuchik Aceh Timur Dihentikan

Buntut dari masih berlangsungnya Bimtek itu, akhirnya pada Selasa (25/8/2020) sore, sejumlah LSM akhirnya mendatangi Mapolres Aceh Timur untuk beraudiensi terkait dengan acara itu.

Disambut oleh Kasat Intelkam AKP Zakiul Fuad SH, perwakilan dari LSM tadi memulai diskusi terkait acara yang masih digelar, mereka turut menanyakan proses pemberitahuan kegiatan itu dari pihak Event Organizer apakah ada disurati kepada pihak keamanan setempat.

Diantaranya, Ketua LSM FAKSI Rony Haryanto yang turut didampingi oleh Ketua Aliansi Keadilan Aceh (AKA) Hawalis, Haris Shalaziq dari HMI, ia meminta agar acara itu dapat dihentikan karena EO tidak mengantongi rekomendasi dari Kemendagri.

"Kami kesini ingin berdiskusi agar kegiatan itu bisa dihentikan oleh pihak Kepolisian karena EO-nya tidak mengantongi rekomendasi dari Kemendagri, karena kalau kami yang hentikan takutnya akan melanggar hukum," ujar Rony.

Sementara itu Kasat Intelkam AKP Zakiul Fuad SH, turut menyampaikan pemahaman terkait dengan aturan yang ada. Selagi tidak menyimpang dengan aturan hukum pidana pihaknya tidak dapat menghentikan kegiatan selagi tidak ada hukum yang dilanggar, apalagi kegiatannya ada surat pemberitahuan untuk acara yang digelar itu.

"Kami ini milik semua, dan siap melayani semua pihak," ujar Kasat Intelkam Zakiul Fuad sambil berdiskusi dengan anggota LSM dan awak media. Lebih lanjut Kasat juga menyarankan agar para wartawan jika mau mengkonfirmasi sesuatu melalui jalur Humas Polres sesuai aturan yang ada, saran Kasat.

Informasi yang diperoleh media ini, kabarnya sejumlah elemen Sipil lainnya dari LSM akan kembali beraksi pada Rabu (26/8/2020), para aktivis di Aceh Timur ini rencananya akan bergerak ke kantor DPRK setempat untuk menyampaikan aspirasi agar acara itu dapat segera dihentikan.

"Rencana besok ke DPRK kita minta agar beberapa dinas instansi dapat dipanggil, seperti DPMG, Inspektorat, lembaga P3MD termasuk EO acara itu," ujar Muzakir Kana yang juga salah seorang ketua LSM di Aceh Timur. (rn/red)
BAGIKAN

0 facebook: