Thursday, July 2, 2020

Diduga Ancam Ketua LSM dengan Parang, Oknum Kadis di Aceh Timur Dipolisikan

Ilustrasi Foto: Net
RILIS.NET, Aceh Timur - Salah seorang Oknum Kepala Dinas Aceh Timur berinisial S dilaporkan ke pihak Kepolisian setempat, lantaran berpilaku bak preman yang mengancam salah seorang Aktivis setempat dengan sebilah parang, pada Selasa, 1 Juni 2020, disalah satu warung kopi, di Kota Idi, Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Pada saat itu, Ketua Komonitas Aneuk Nanggroe (KANA), Muzakir sedang menikmati secangkir kopi bersama rekannya yang lain, tidak lama kemudian pengancaman terjadi secara spontan terhadapnya.

Menurut keterangan korban (Muzakir), Oknum kepala Dinas berinisial S, Ia marah kepada Muzakir ketika mempertanyakan dugaan kasus tindak pidana jinayat yang sedang tersandungnya.

"Saat itu kami bersama rekan yang lain sedang ngobrol sambil minum kopi disalah satu warung di Idi, saya mengambil kesempatan untuk menanyakan kasus yang sedang dialaminya," kata Muzakir.

Tiba-tiba, tambah Muzakir, Oknum S itu emosi dan keluar mengambil sebilah parang panjang dari dalam mobilnya. Saat mengeluarkan parang dari sarung, Ia berkata, "Soë yang meu urusan ngèn löng, ngèn parang nyö ku takat (Siapa yang berurusan dengan saya, dengan parang ini kutebas)," tiru Muzakir, mengulang kata-kata oknum tersebut yang ditujukan kepadanya saat bercerita kepada Wartawan Indojayanews.com.

Melihat emosi oknum kepala dinas ini sudah memuncak, rekan-rekan yang tadi duduk semeja mencoba melerai dan menenangkannya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Teman-teman langsung melerai dan menenangkan S, sehingga saya baik-baik saja," ungkap Muzakir.

Karena tindakan S yang sudah diluar batas, Muzakir langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi Sektor (Polsek) Idi Rayeuk.

Sementara Itu, Kapolsek Idi Rayeuk, AKP Ildani Ilyas, SH membenarkan pelaporan tersebut, saat ini pihaknya mengaku sedang mendalami kasus itu.

"Benar, saat ini kita sedang dalami dan mencoba melakukan mediasi kedua belah pihak," ungkapnya melalui telepon seluler.

Untuk diketahui, oknum Kepala berinisial S itu pernah dilaporkan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Aceh Timur kepada pihak Penyidik Wilayatul Hisbah (WH) setempat pada awal Mei 2020 atas dugaan telah melakukan tindak pidana Jinayah (Jarimah Ikhtilath dan Khalwat).

Menurut informasi yang diperoleh, berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
BAGIKAN

0 facebook: