Ilustrasi (Foto: Google) |
RILIS.NET, Aceh Timur - Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan sembilan oknum polisi dari jajari Polres Aceh Timur dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan narkotika jenis sabu beberapa waktu lalu. Selain melibatkan sembilan oknum polisi, juga tercatat ada tiga warga sipil lainnya yang terjerat dalam kasus ini.
Adapun putusan itu ditetapkan secara bertahap oleh Mahkah Agung, sesuai dengan surat petikan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 4339K/Pid.Sus/2019 tanggal 12 Desember 2019 atas nama Terdakwa Hatta Muttaqien Bin Nazar Dkk.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Abun Hasbulloh Syambas, SH. MH saat menjawab konfirmasi dari sejumlah wartawan pada Selasa 19 Mei 2020. Dikantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Abun Hasbulloh Syambas mengatakan, setelah putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI di Jakarta, pihaknya telah menempuh langkah-langkah sebagai berikut:
1. Surat Pemanggilan terpidana yang ke-I Hatta Muttaqien Bin Nazar dkk, untuk pelaksanaan Eksekusi dengan nomor B-280/L.1.22/Euh.3/01/2020 tanggal 28 Januari 2020, sudah dikirimkan ke Kepala Kepolisian Resor Aceh Timur.
2. Surat Pemanggilan terpidana yang ke-II Hatta Muttaqien Bin Nazar dkk untuk pelaksanaan Eksekusi dengan nomor B132/L.1.22/Euh.3/02/2020 tanggal 3 Februari 2020, sudah dikirimkan ke Kepala Kepolisian Resor Aceh Timur.
3. Surat pemanggilan terpidana yang ke-III Hatta Muttaqien Bin Nazar dkk untuk pelaksanaan eksekusi dengan nomor B-343/L.1.22/Euh.3/02/2020 tanggal 17 Februari 2020, sudah dikirimkan ke Kepala Kepolsisan Resor Aceh Timur.
4. Surat Pemanggilan terpidana yang ke-IV Hatta Muttaqien Bin Nazar dkk untuk pelaksanaan eksekusi dengan nomor B-417/L.1.22/Euh.2/02/2020 tanggal 25 Februari 2020, sudah dikirimkan ke alamat masing-masing Terpidana pada hari kamis tanggal 27 Februari 2020 dan pada hari kamis tanggal 02 Maret 2020 dan disaksikan oleh Kepala Desa setempat;
5. Sehubungan dengan surat Status Keanggotaan Polri dari Kepala Kepolisian Resor Aceh Timur Nomor : B/617/IV/HUK 12.10/ 2020 / Propam tanggal 09 April 2020 a.n Terpidana Hatta Muttaqien Bin Nazar, dkk merupakan anggota Polri aktif di Kepolisian Resor Aceh Timur dan saat ini sedang dalam proses Pemberkasan KEPP (Kode Etik Propesi Polri) di Sipropam Polres Aceh Timur.
Dan disangka melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan telah diterbitkan Surat Panggilan Ke-1 (Pertama) sampai Surat Panggilan Ke-3 (Tiga).
Sementara itu tambahnya, terpidana Hatta Muttaqien Bin Nazar dkk, tidak memenuhi panggilan dari Sipropam untuk dilaksanakan eksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Aceh Timur berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung RI nomor 4339 K/Pid.Sus/2019 tanggal 12 Desember 2019.
6. Sampai dengan tanggal 11 Mei 2020, terpidana Hatta Muttaqien Bin Nazar dkk tidak diketahui keberadaannya.
7. Bahwa sehubungan dengan laporan status keanggotaan tehadap terpidana yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Reseor Aceh Tmur, maka Kejaksaan Negeri Aceh Timur telah mengeluarkan Status DPO terhadap para terpidana
8. Sukadi Purnawan alias Wawan Bin Sumadi, Khairil Bin Muhammad dan Mukhlis Bin M. Husin Masing-masing divonis 10 (sepuluh) tahun penjara dan pidana denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair (tiga bulan penjara)
9. Hatta Muttaqien Bin Nazar,
Riky Wibowo alias Riki Bin M. Jamil, Abu Bakar Bin Hasbi dan Sugita Candra Bin Yusudarso masing-masing divonis 12 (dua belas) tahun penjara dan pidana denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair (tiga bulan penjara)
10. Yuhaidir alias Abu Dir Bin Abdullah divonis 12 (dua belas) tahun penjara dan pidana denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair (tiga bulan penjara)
11. T. Reja Bin iT. Miftahuddin divonis 10 (sepuluh) tahun penjara dan pidana denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair (tiga bulan penjara).
"Mereka sudah kita tetapkan menjadi DPO Kejaksaan dan sejauh ini kita telah menyampaikannya kepada Kejaksaan Tinggi di Banda Aceh pasca keluarnya putusan Kasasi dari Mahkaham Agung," ujar Kajari Idi Abun Hasbulloh Syambas. Selasa (19/5/2020).
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Irwandi (ketua), didampinggi Khalid dan Andy Efendi (anggota) dalam amar putusan yang dibacakan menyatakan, terdakwa tidak terbukti melakukan penggelapan narkoba dan menolak semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Aceh Timur yang dihadiri Muliana dan Edi Suhendi saat dimintai tanggapannya atas putusan bebas terhadap terdakwa saat itu mengatakan. Mereka akan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Dan selanjutnya usai vonis tersebut akan menyampaikannya kepada pimpinan. Dan akhirnya oleh pihak Kejaksaan Negeri Aceh Timur menyatakan Kasasi ke Mahkamah Agung RI.
0 facebook: