Ilustrasi (Dok: net) |
RILIS.NET, Langsa - Diduga akibat kalah dalam pelelangan (tender), untuk pengelolaan fasilitas kawasan ekowisata Hutan Mangrove Kuala Langsa, menjadi penyebab munculnya tudingan tak transparan yang dialamat kepada PT Pekola sebagai pelaksana lelang.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Utara PT Pekola (BUMD) Muhammad Zulfri, ST, MM, MT terkait tudingan dari PT PKLE yang kalah dalam pelelangan itu. Menurut Jufri, pelelangan pengelolaan fasilitas hutan mangrove yang berlokasi di Desa Kuala Langsa itu, sudah sesuai dengan aturan.
"Proses lelang semuanya sudah sesuai dengan aturan main, dan kita juga memaklumi jika pihak yang kalah merasa tidak puas dengan apa yang telah mereka dapat, sehingga mencoba menggugat pelaksana lelang tersebut," ucap Jufri kepada wartawan.
Lebih lanjut Jufri menuturkan, tim penilai sudah memutuskan bahwa CV Ayudhia Manajemen adalah sebagai pemenang setelah melalui proses penilaian melalui tim yang menilai secara independen, dan itu tidak bisa diganggu gugat.
"Semua sudah berjalan sesuai aturan, tim penilai sudah memutuskan bahwa CV Ayudhia Managemen sebagai pemenang tendernya dan itu tentu tidak dapat diganggu gugat," ujar Zulfri.
Terkait pernyataan Zulfri, media ini belum mendapatkan konfirmasi dari pihak PT PKLE yang, nomor yang dimiliki media inipun dihubungi tidak terhubung pada Kamis (9/7/2020), malam. (Redaksi)
0 facebook: