Sunday, July 19, 2020

Beredar Kabar, Keuchik Pantee Pirak Aceh Utara Diduga Kangkangi Aturan

Keuchik Gampong Pantee Pirak M. Ali (Foto: Ist)
RILIS.NET, Aceh Utara - Beredar kabar dalam masyarakat, bahwa Keuchik (Kades) Gampong Pantee Pirak, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, diduga mengangkangi sejumlah aturan yang ada. Ia juga diduga  melakukan Pemberi Harapan Palsu (PHP) untuk warga miskin, dan terkesan tebang pilih dalam penyaluran bantuan. Sabtu (18/7/2020).

Dalam melakukan kebijakan diduga tidak berdasarkan dengan peraturan yang telah ditetapkan, terutama dengan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia nomor: 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

Terdiri atas 14 Kriteria Kemiskinan, yang menjadi acuan dasar dalam mengambil kebijakan pembangunan rumah untuk kaum dua'fa, kriteri dua'fa sendiri sangat lekat dengan fakir miskin.

Bila dilihat dari aspek secara umum,  dua'fa sendiri dapat digolong dalam beberapa golongan seperti: Anak-anak Yatim, Janda dan Orang-orang Miskin, Orang-orang Fakir, Muallaf, Hamba Sahaya atau Budak, korban bencana, terkadang ada juga syarat lain yang dibuat sebagai batasan usia, misalnya ditetapkannya usia diatas 40 tahun, disamping ketentuan yang sudah ada.

Anehnya, dalam Pemerintahan Gampong Pante Pirak dibawah pimpinan Geuchik M. Ali selalu mengenyampingkan hal itu, bahkan diduga sangat berani mengambil kebijakan diluar aturan dalam hal pembangunan rumah dua'fa di Gampong yang ia pinpim.

Fakta dilapangan yang dihimpun Media ini, bahwa ada penerima rumah dua'fa dapat digolong mampu, dapat terlihat setelah rumah dua'fa dibangun, mereka dengan segera sanggup membangun bangunan yang lebih besar dibelakangnya untuk menyambung ruas bangunan yang terlebih dahulu dibangun pemerintah Gampong, tentu kenyataan ini sangat ironi.

fakta selanjutnya, ada juga penerima rumah dua'fa yang mengoleksi dua kendaraan roda empat, satu jenis dum truck dan satu lagi jenis mobil pribadi, apakah ini tidak pilih kasih?, menjadi tanda tanya warga lainnya.
ataukah kebijakan yang dikeluarkan sudah sangat tepat?, lagi-lagi menimbulkan tanda tanya.

Tak hanya itu, ada hal lain yang janggal didalam pemerintahan Gampong Pirak, sejauh ini diketahui ada 2 unit rumah duafa yang terlantar tanpa penghuni, apakah ini dinamakan kebijakan yang benar.

Sementara informasi yang diperoleh media ini, ada warga yang lebih berhak dan layak menerima rumah duafa tersebut, ada janda miskin yang tidak mempuyai tempat tinggal sama sekali, masih numpang tinggal tempat orang tua, tidak punya penghasilan yang menentu, serta mempunyai tanggungan dua orang anak yang masih dalam pendidikan.

Memang, dalam tiga tahun ini namanya sudah tercatut dan mencuat dalam daftar penerima rumah dua'fa, tetapi disaat mendekati tahap pembangunan, nama  janda miskin ini selalu tergeser, bahkan disaat namanya masuk 2 besar dari perioritas pembangunan, namanya kembali tergeser dengan nama baru yang dimasukkan kemudian.

"Geuchik disini lebih mengutamakan Keluarga, pendukungnya, karena mayoritas pendukungnya adalah keluarganya" ujar Sumber media ini warga Pante Pirak yang meminta namanya dirahasiakan.

Sementara Keuchik Pante Pirak yang berhasil ditemui media ini membantah semua dugaan itu. Ia mengatakan dari hasil kesempakatan rapat yang dijalankan, tidak benar ada pilih kasih, karena calon penerima yang belum rezeki itu juga merupakan famili saya, tidak mungkin berbuat demikian," ujar M. Ali

Sambung M Ali, bahwa dua nama yang belum dibangun tahun ini, sudah diajukan untuk tahun depan. "Dua orang belum menerima rumah duafa itu, sudah kita masukkan data prioritas untuk tahun depan, itu kalo pemerintah masih mengeluarkan dana Desa kedepannya," tutup Orang nomor satu di Pante Pirak itu. (rn/alman)
BAGIKAN

0 facebook: