Sunday, June 14, 2020

YARA Jadi Kuasa Hukum Pasien Korban Dugaan Pelecehan Seksual Oknum dokter RS Peureulak

Tim YARA Saat Berada di Rumah Korban (Foto: For RILIS.NET)
RILIS.NET, Aceh Timur - Lembaga Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Aceh Timur, akhirnya ditunjuk sebagai penerima kuasa hukum kusus dari pasien yang diduga korban pelecehan seorang oknum dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Abdul Azis Syah (SAAS) Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

"Kita telah menerima kuasa dari salah seorang pasien yang diduga korban pelecehan seorang oknum dokter bedah dirumah sakit umum Sultan Abdul Azis Syah Peureulak. Korban berinisial HM yang merupakan warga Kecamatan Sungai Raya itu telah dilecehkan oleh salah seorang oknum dokter disana, dan korban juga telah melaporkan oknum dokter itu ke pihak berwajib," kata ketua YARA perwakilan Aceh Timur Tgk. Indra Kusmeran.

Ketua YARA Tgk Indra Kusmeran, SH yang turut didampingi anggota YARA lainnya yakni  Said Maulana, SH dan Muhammad Khairul Nawawi SH bersama ketua Komunitas investigasi dan Advokasi Nangroe Aceh (KANA) dan amggota DPRK Aceh Timur Irwanda mengatakan, bahwa pihaknya sangat kecewa atas prilaku atau etika salah satu oknum dokter di rumah sakit SAAS Peureulak.

"Kasus ini sudah kita tangani, dan kita siap pantau kasus ini hingga kepengadilan. Ibunda dari korban turut menceritakan kronologis kejadian yang sebenarnya terjadi dan kita benar-benar sangat kecewa dengan perbuatan oknum dokter itu," sebut Tgk Indra.

Baca: Oknum dokter Rs Peureulak Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Pasien

Masih kata Tgk Indra Kusmeran, kepada tim YARA ibunda korban menceritakan bahwa pada tanggal 2 Juni 2020 lalu, korban didampingi keluarga datang kerumah sakit SAAS Peureulak bertujuan untuk memeriksa sakit anaknya dipayudara.

Namun saat diperiksa oleh seorang oknum dokter spesialis bedah di rumah sakit umum itu, ulas ketua YARA, korban dibawa keruang USG oleh perawat atas perintah dokter tersebut , dan saat pemeriksaan dilakukan tiba-tiba alat tersebut mengalami gangguan, tanpa alasan yang jelas perawat beserta ibu korban diminta untuk keluar dari tirai pemeriksaan diruang USG.

"Saat itu juga dokter specialis bedah melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan cara memasukkan jarinya berulang kali kebagian intim korban, akibat perbuatannya korban mengalami syok berat dan trauma," tambah Tgk Indra.

Beberapa hari kemudian setelah kejadian itu, korban melaporkan Kepolres Aceh Timur. "Dan saat ini kasus tersebut sudah diserahkan kuasa ke YARA. Kita akan dampingi korban hingga proses hukum selesai," pungkasnya.
BAGIKAN

0 facebook: