Tujuh Pelaku Sabung Ayam Saat Diamankan oleh Petugas (Foto: Ist) |
RILIS.NET, Langsa - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Polres) Langsa dan Wilayatul Hisbah (WH), mengrebek lokasi yang dijadikan tempat perjudian sabung ayam di Gang Cendana Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro.
Saat digrebek pada Minggu (7/6/2020), oleh tim dari polisi dan WH dilokasi itu, turut diamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam sabung ayam.
Kepala Pleton WH Langsa, Hary Iswadi kepada media mengatakan, penggrebekan itu dilakukan oleh pihaknya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, yang selama ini mengaku sangat resah dengan prilaku mereka.
Adapun tujuh orang yang diamankan dari lapak sabung ayam itu adalah, JU (34) warga Gampong Suka Rakyat Pondok Keumuning, SA (45) warga Gampong Bukit Meutuah, dan NW (24) warga Gampong Baroh.
Selain itu tambah Hary, ada FU (38) warga Langsa Lama, HD (57) warga Gampong Pondok Keumuning, MA (44) warga Gampong Pondok Kelapa dan MI (54) warga Dusun Sentral Langsa Lama.
"Selain membekuk pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa satu keranjang ayam, dua ekor ayam dan uang tunai Rp 719 ribu rupiah," kata Hery. Kemudian pelaku beserta barang bukti akhirnya dibawa ke kantor Dinas Syariat Islam Kota Langsa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
0 facebook: