Sunday, June 7, 2020

Jubir PA: Pemberhentian Tgk Syahrul Syamaun Sesuai Pertimbangan Yang Matang

Juru Bicara Partai Aceh Muhammad Saleh  (Foto: Doc. MODUS ACEH)
RILIS.NET, Banda Aceh - Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh (PA) menegaskan. Pemberhentian Tgk Syahrul bin Samaun dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPA) Partai Aceh, Kabupaten Aceh Timur, telah melalui kajian dan pertimbangan yang matang serta panjang. Termasuk saran dan pendapat dari berbagai pihak di Aceh Timur.
Yang paling utama adalah, karena kondisi kesehatan serta aspirasi dari Komite Peralihan Aceh (KPA), kader dan simpatisan maupun organisasi sayap Partai Aceh di kabupaten tersebut.
“Jadi, tidak ada pertimbangan lain, apalagi didasari pada sikap suka atau tidak. Namun, semua itu demi kondisi Tgk Syahrul sendiri, terutama berkonsentrasi penuh pada pemulihan kesehatan yang saat ini sedang dia jalani. Bagaimana pun Tgk Syahrul tetap menjadi bagian (jamaah) yang tak terpisahkan dari Partai Aceh”.
Demikian disampaikan Juru Bicara (Jubir) DPA Partai Aceh, H. Muhammad Saleh, melalui siaran pers, Minggu, 7 Juni 2020 di Banda Aceh.
Menurut Saleh, begitu dia akrab disapa, informasi ini perlu disampaikan kepada publik (masyarakat) melalui media pers, menjawab pertanyaan yang timbul, sehingga dapat meluruskan berbagai spekulasi yang muncul. Terutama dari berbagai pihak yang sengaja ingin memancing di air keruh.
“Maka, tak ada yang istimewa dan luar biasa dari gugatan yang disampaikan Tgk Syahrul bin Syamaun kepada DPA Partai Aceh. Ini hal biasa dan bagian dari dinamika politik. Sebab, saat ini ada lima Ketua DPW Partai Aceh di Aceh yang juga berstatus pelaksana tugas atau Plt,” jelas Saleh.
Menurut Saleh, tugas Plt adalah, melaksanakan Musyawarah Wilayah (Muswil) Partai Aceh, baik yang sudah habis masa kepengurusan maupun karena keputusan dan pertimbangan tertentu dari pimpinan. Semua itu, demi efektifitas serta soliditas partai hingga ke akar rumput (sagoe dan gampong).
“Soal pejabat sementara atau pelaksana tugas, itu hanya istilah internal saja. Tapi, tugas utama mereka adalah, melaksanakan Muswil dalam waktu yang telah ditentukan. Dan, DPA Partai Aceh siap menjawab gugatan tersebut,” kata Saleh.
Jelas Saleh, pimpinan DPA Partai Aceh dapat memahami dan menghargai berbagai usaha serta ikhtiar yang telah dilakukan Tgk Syahrul dalam menjalankan roda organisasi partai sejak tahun 2008 silam.
Itu sebabnya, sebagai bentuk penghargaan pimpinan atas usaha dan kerja keras tadi, DPA  Partai Aceh, telah memberi kepercayaan kepada yang bersangkutan untuk menduduki jabatan Wakil Bupati Aceh Timur bersama H. Hasballah (Rocky), Bupati Aceh Timur, selama dua periode (saat ini).
“Itu sebabnya, DPA Partai Aceh berkeyakinan, langkah hukum yang dilakukan itu, bukan berasal dari niat atau diri Tgk Syahrul bin Syamaun secara pribadi. Mungkin saja, ada pihak lain yang sengaja memprovokasi. Tapi sekali lagi itu hak konstitusional dari Tgk Syahrul. Kami hargai itu,” tegas Saleh.
“Partai Aceh (PA) adalah milik seluruh Bangsa Aceh yang lahir dari rahim MoU Helsinki, 15 Agustus 2005 silam. Tentu, dibutuhkan kaderisasi dalam menjawab berbagai tantangan dan peluang ke depan, khususnya kursi di parlemen (DPRA dan DPRK) serta  pemerintahan (Gubernur, Bupati, Walikota dan Wakil),” jelas Saleh.
Diakui Saleh, sebagai salah satu tokoh yang berperan dalam perjuangan (GAM), pimpinan sangat menghargai jasa-jasa Tgk Syahrul bin Syamaun selama ini. Hanya saja, tuntutan dan tantangan zaman terus berubah dan bergerak. Karena itu, dibutuhkan adanya estafet kepemimpinan,” ujar Saleh.
Kata Saleh, Tgk Syahrul Samaun telah memimpin DPW Partai Aceh sejak tahun 2008. Hasilnya, pada Pileg Periode 2009-2014. Partai Aceh memperoleh 25 kursi dari 35 kursi di DPRK Aceh Timur. Selanjutnya, Periode 2014-2019, turun atau 23 dari 40 kursi. Kondisi ini terus tergerus (Periode 2019-2024) atau menjadi 16 dari 40 kursi di DPRK Aceh Timur.
“Mensikapi kondisi kesehatan yang bersangkutan, maka partai memandang perlu melakukan kaderisasi. Ini sesuai tuntutan kader (jamaah), baik KPA maupun PA dari tingkatan kabupaten (daerah) hingga gampong (sagoe) di Aceh Timur,” ungkap Saleh.
Pertimbangan lain adalah, mendengar dan menindaklanjuti berbagai masukan serta aspirasi yang ada. Terutama menjaga citra dan nama baik partai. Termasuk taat azas terhadap berbagai aturan yang ditetapkan partai.
“Sejujurnya, persoalan perselisihan Tgk Syahrul dengan Ketua KIP Aceh Timur dan seorang perawat di sana. Juga menjadi pertimbangan. Termasuk tidak hadirnya 16 anggota DPRK Aceh Timur pada pembekalan yang dilaksanakan DPA PA pada Desember 2019 lalu di Sabang, tanpa alasan yang jelas. Karena itu, pimpinan DPA PA telah mengeluarkan surat teguran kepada Tgk Syahrul,” ungkap Saleh.
“Kepada seluruh pimpinan, pengurus, kader serta simpatisan Partai Aceh ban sigom Aceh (se-Aceh).  Ketua Umum dan Sekjen DPA Partai Aceh (PA), H. Muzakir Manaf (Mualem) dan H. Kamaruddin Abu Bakar (Abu Razak), meminta untuk terus bekerja, menjaga kekompakan serta persaudaraan dan tidak terprovokasi dari pihak tertentu yang ingin memecah belah Partai Aceh.
BAGIKAN

0 facebook: