Saturday, June 6, 2020

Tolak Ditetapkan Sebagai Zona Merah Covid-19, Gugus Tugas Simeulue Layang Surat ke Gubernur Aceh

Surat dari Gugus Tugas Kabupaten Simeulue yang dikirim kepada Gubernur Aceh. (Foto: Ist)
RILIS.NET, Simeulue - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Simeulue memprotes Pemerintah Aceh yang telah menetapkan Simeulue sebagai kawasan zona merah Covid-19.

Penolakan itu disampaikan oleh Gugus Tugas Kabupaten Simeulue menanggapi Keputusan yang telah ditetapkan dalam surat edaran Gubernur Aceh nomor 440/7810, yang terbit Selasa 2 Juni 2020 lalu.

Berdasarkan surat Gugus Tugas Covid-19 Simeulue nomor 01/SATGAS-COVID-19/SML/2020 tertanggal 5 Juni 2020 itu, Pemerintah Simeulue meminta Plt Gubernur Aceh untuk meninjau kembali penetapan zona merah tersebut, dan diminta untuk diubah menjadi zona hijau.


"Surat Satgas Covid-19 Simeulue yang ditandatangani oleh Wakil Ketua III ini ditujukan kepada Plt Gubernur Aceh agar dilakukan peninjauan kembali atas penetapan Simeulue sebagai zona merah," sebut Juru Bicara Covid-19 Simeulue, Ali Muhayatsyah.


Menurut Jubir Covid-19 itu, surat permohonan perubahan status itu dikirimkan karena kasus positif Covid-19 di Simeulue hanya dua orang, dan telah dinyatakan sembuh pada 15 Mei 2020 lalu.

Lalu, sambung Ali, terhitung sejak 23 Mei 2020 sampai dengan saat ini kondisi di Simeulue sudah tidak ada lagi kasus yang reaktif corona, posisi sekarang nol kasus.


"Hal ini yang membingungkan apa indikator sehingga Simeulue masuk zona merah," ujarnya. Maka dari itu, lanjut Ali, Gugus Tugas Covid-19 Simeulue meminta peninjauan kembali sesuai tabel kondisi yang telah dikirimkan, dan Simeulue seharusnya masuk dalam posisi zona hijau, bukan zona merah.
BAGIKAN

0 facebook: