Wednesday, May 6, 2020

YARA Aceh Timur Laporkan Oknum Kadis, Dugaan Kasus Mesum dengan Istri Orang

Tgk Indra Kusmeran tengah, memperlihatkan bukti lapor (Foto: Ist)
rilisNET, Aceh Timur - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Aceh Timur, mendatangi penyidik Satpol PP  dan WH setempaat guna membuat melaporkan terhadap oknum Kepala Dinas berinisial S yang dugaan melakukan tindak pidana jenayah (Jarimah ikhtilath dan khalwat).


Ketua YARA Aceh Timur,  Tgk Indra Kussmeran,SH didampingi oleh rekan-rekan yara, yakni Said Maulana, SH, M, Khairul nawawi, SH, Fajrul Alhadi, SH, dan Iskandar Fuadi, SH, mengatakan, bahwa pihaknya sudah membuat laporan, nomor  :STTR/ 05/ V/ 2020/ PPNS SATPOL PP-WH.
"Laporan tersebut, dilaporkan langsung oleh klien kita berinisial A, yang di laporkan berinisial S salah satu kepala Dinas dan RJ yang telah melakukan perbuatan tindak pidana jenayah," kata Indra Kusmeran.
Tgk Indra menambahkan, pengakuan RJ kepada berinisial A awal bahwa sering didatangi atau digoda dan dirayu  oleh oknum kepala Dinas berinisial S, dan S memberi no hp kepada RJ.
"Setelah menjalin komunikasi saudara S mengajak ketemu disalah satu tempat dibelakang rumah RJ, sehinga terjadi lah sebuah perbuatan yang tidak menyenangkan. Yaitu perbuatan tindak pidana jenayah (jarimah ikhtilath dan khalwat) dimana mareka sering bertemu dirumah RJ dan mareka sering melakukan perbuat intim selayak suami istri," ujar Tgk Indra dalam rilis yang turut diterima media ini.
Dia juga menyebutkan, perbuatan itu sudah sejak lama pada tahun 2018 sampai 2019, dari pengakuan RJ sendiri telah melakukan perbuatan sebagai suami istri, bahkan sampai beberapa kali  melakukan perbuatan jarimah ikhtilath dan khalwat tersebut di berbagai tempat. "Termaksud didalam rumah berinisial A dan dibawah  pohon rambutan di belakang rumah berinisial A , bahkan sampai di selokan atau saluran air," sebutnya.
Masih kata Tgk Indra, yang berinisial A melaporkan atas dugaan tindak pidana jenayah yang berinisial S dan RJ. dan A menyerahkan permasalah tersebut kepada pihak penyidik Pegawai Negeri Sipil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Timur untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku.
"Dalam kasus ini kita berharap kepada penyidik Satpol PP/WH Aceh Timur agar memproses hukum secara profesional, jangan takut intimidasi dari pihak manapun, karena dimuka hukum tidak ada pejabat dan pangkat, semua kita sama. Maka kita akan pantau terus sejauh mana keindependensi pihak penyidik dengan klien kita. Jika kasus ini dihentikan kita siap menempuh jalur hukum lainnya," terang Indra Kusmeran.
BAGIKAN

0 facebook: