Pelaku Penggelapan Mobil (Foto: Ist) |
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasatreskrim AKP M Taufiq mengatakan, pelaku akhirnya ditangkap oleh unit Ranmor Satreskrim Polres Bireun dirumahnya setelah dilakukan koordinasi keberadaannya.
"Karena lokasi dan tempat kejadiannya di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, maka pelaku kami amankan di Mapolresta," M Taufiq, Selasa (19/5/202). Ia menyebutkan penangkapan pelaku penggelapan mobil ini sesuai dengan laporan korban Al Mahdi (55), warga Komplek BTN Ajuen, Aceh Besar yang terjadi pada bulan Oktober 2018.
"Pelaku menjumpai korban untuk merental mobil di Pasar Lam Ateuk, Aceh Besar. Korban merentalkan mobil kepada RM dengan biaya perbulan Rp 4,8 juta," sebut M Taufiq.
Seiring berjalannya waktu, kata M Taufiq, pelaku lancar membayar uang rental kepada korban. Selang beberapa bulan kemudian, pelaku tidak membayar uang rental selama lima bulan berturut-turut.
Korban berusaha menghubungi pelaku, namun telepon genggam pelaku tidak aktif. Korban pun akhirnya melaporkan ke Polresta Banda Aceh.
"Tim ranmor melakukan penyelidikan dan diketahui korban berada di Bireun dan berhasil ditangkap personel Polres Bireun, kemudian kita jemput langsung bawa ke Polresta Banda Aceh," katanya.
Dari pengakuan tersangka, lanjut Kasatreskrim, kenderaan milik korban yang dirental telah digadaikan di Kutacane dengan harga Rp35 juta. "Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP dan diancam selama 7 tahun penjara," ujar M. Taufiq.
0 facebook: