Thursday, February 13, 2020

MA Tolak Kasasi, Irwandi Yusuf Divonis 8 Tahun

Irwandi Yusuf (Foto: Jawa Pos)
rilisNET, Jakarta - Mahkamah Agung akhirnya menolak kasasi tersangka dugaan korupsi yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018, Irwandi Yusuf.

Dengan adanya putusan MA tersebut, maka Gubernur Aceh non Aktif Irwandi Yusuf, tetap akan menjalani hukuman sesuai vonis Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, yaitu 8 tahun penjara, dan mencabut hak politik selama 5 tahun.

Sebelumnya, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Irwandi Yusuf selama 7 tahun tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

KPK tidak terima dengan keputusan itu dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Kemudian vonis Irwandi Yusuf bertambah menjadi 8 tahun penjara, dan mencabut hak politik selama 5 tahun.

Mendapat keputusan tersebut, kemudian Irwandi Yusuf mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kini kasasi Irwandi Yusuf sudah turun dari Mahkamah Agung. Dimana, MA menolak kasasi Irwandi Yusuf.

Sebagaimana yang tertera di website mahkamahagung.go.id, dengan nomor perkara: 444 K/PID.SUS/2020, dalam putusannya, menolak perbaikan atas termohon atau terdakwa atas nama Irwandi Yusuf.

Tim yang memeriksa berkas Irwandi Yusuf yakni Mohamad Askin, Krisna Harahap, Surya Jaya.

Perkara tersebut dalam status putus. Panitera pengganti dalam perkara itu yakni Achmad Rifai. Kemudian, tanggal masuk perkara tersebut yakni 28 Januari 2018, sementara tanggal ditribusi 12 Februari 2020.
BAGIKAN

0 facebook: