Ilustrasi (Foto: Net) |
Dilansir Suara.com Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso seperti dikutip Antara, Sabtu (1/2/2020) menyampaikan, aksi cabul yang dilakukan GM saat bertemu korban di toilet sebuah hotel di Kota Banjarbaru.
Menurutnya, saat bertemu di toilet itu, pelaku dan korban tak saling mengenal.
"Korban merupakan siswa magang di hotel tersebut dan saat berada di toilet didekati tersangka kemudian diajak berkomunikasi sambil melakukan tindak asusila di bagian tubuh korban," kata dia.
Dari laporan kasus ini, polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Bahkan, polisi telah melakukan penahanan terhadap GM setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk menggali informasi lebih lanjut atas kasus tersebut.
"Penahanan dilakukan untuk lebih mempermudah proses penyidikan dan waktu 20 hari itu bisa ditambah lagi sesuai kepentingan penyidikan," katanya.
Terpisah, Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari mengaku, pihaknya masih menunggu putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjatuhkan sanksi etik kepada GM.
Hasyim Asy'ari mengatakan, KPU sudah melakukan klarifikasi terkait dugaan kasus tersebut, dan hasil klarifikasi itu akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk memutuskan status GM.
Dari hari hasil klarifikasi itu, menurut dia, akan ditentukan tindak lanjutnya mengenai pelaporan dugaan pelanggaran etik GM ke DKPP.
"Untuk pemberian sanksi kan harus lapor pengaduan ke DKPP juga (tidak main bisa langsung pecat), itu nanti yang akan segera dibahas, (kasus ini) dilaporkan ke KPU RI dari KPU Kalimantan Selatan baru hari Jumat kemarin," sebut Hasyim.
Sumber: SUARA.COM
Sumber: SUARA.COM
0 facebook: