Muzakir Manaf. Foto:Ist (ajnn) |
Berdasarkan surat panggilan nomor 258/SP_Aceh/IX/2019 tanggal 23 September 2019, Muzakir Manaf diminta untuk hadir pada Senin 7 Oktober kemarin ke kantor Komnas HAM RI di Jakarta Pusat sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam surat itu disebutkan, Muzakir Manaf dipanggil dalam rangka penyelidikan proyutisia sesuai pasal 19 ayat 1 huruf d UU No 26 tahun 200. Surat tersebut ditanda tangani Ketua Tim Adhoc penyelidikan pelanggaran HAM berat di Provinsi Aceh, Khairul Anam.
Sebagaimana diketahui, Komnas HAM telah membentuk Tim Adhoc penyelidikan pelanggaran HAM berat di Provinsi Aceh (selanjutnya disebut Tim Aceh) dengan SK Nomor 018/KOMNAS HAM/XI/2013 tanggal 8 November 2013 yang terakhir diperpanjang dengan SK Ketua Komnas HAM No009/KOMNAS HAM/VII/2019 tanggal 2 Juli 2019.
Sumber: AJNN.net
0 facebook: