Balasan surat dari Kemenkuhham Aceh atas surat dari DPRA sebelumnya. |
rilisNET, Banda Aceh - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Lilik Subandi dalam surat yang disampaikannya kepada DPRA menyebutkan bahwa belum ada perubahan struktur kepengurusan Partai Nanggroe Aceh PNA.
Isi surat dari Kemenkuham itu sebagai jawaban atas surat dari Dewan Perwakilan Rakyat bernomor 161/2504 tertanggal 11 Oktober 2019 lalu, dengan perihal permohonan penjelasan terhadap keabsahan kepengurusan DPP PNA.
Dalam surat yang dikeluarkan oleh Kemenkumham Aceh, dengan nomor W.1.AH.11.03-453, tertanggal 14 Oktober 2019, yang diteken langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Aceh, Lilik Sujandi, menegaskan bahwa belum adanya perubahan dari kepengurusan awal partai PNA.
Kemenkumham Aceh itu menjelaskan bahwa hingga kini belum ada perubahan terhadap keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh nomor W.1-675-AH.11.01 tahun 2017, tanggal 29 Desember 2017 tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh
Isi surat tertanggal 29 Desember 2017 lalu itu, tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan PNA menyebutkan Ketua Umum DPP PNA dijabat oleh Irwandi Yusuf dan Miswar Fuady sebagai Sekretaris Jenderal, sementanya Ketua Hariannya untuk DPP PNA dijabat oleh Samsul Bahri yang akrab disapa Tiyong.
Isi surat dari Kemenkuham itu sebagai jawaban atas surat dari Dewan Perwakilan Rakyat bernomor 161/2504 tertanggal 11 Oktober 2019 lalu, dengan perihal permohonan penjelasan terhadap keabsahan kepengurusan DPP PNA.
Dalam surat yang dikeluarkan oleh Kemenkumham Aceh, dengan nomor W.1.AH.11.03-453, tertanggal 14 Oktober 2019, yang diteken langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Aceh, Lilik Sujandi, menegaskan bahwa belum adanya perubahan dari kepengurusan awal partai PNA.
Kemenkumham Aceh itu menjelaskan bahwa hingga kini belum ada perubahan terhadap keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh nomor W.1-675-AH.11.01 tahun 2017, tanggal 29 Desember 2017 tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh
Isi surat tertanggal 29 Desember 2017 lalu itu, tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan PNA menyebutkan Ketua Umum DPP PNA dijabat oleh Irwandi Yusuf dan Miswar Fuady sebagai Sekretaris Jenderal, sementanya Ketua Hariannya untuk DPP PNA dijabat oleh Samsul Bahri yang akrab disapa Tiyong.
0 facebook: