Monday, September 16, 2019

Pelaku Pencurian Ban Mobil Yang Terparkir Berhasil Diringkus Polres Langsa



Foto: Pelaku Pencurian Bersama Barang bukti
rilisNET, Langsa - Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa berhasil mengungkap kasus pencurian ban mobil yang sedang terparkir. Dari sekian banyak kasus yang terjadi selama ini dibeberapa daerah, akhiirnya polisi berhasil mengungkapkan kasus yang terjadi disebuah rumah kosong yang beralamat di Gang Indah, Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, Selasa (4/6) lalu.

Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan, SIK, M.Sc yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Arief Sukmo Wibowo, SIK saat digelarnya press release , senin (16/9) mengatakan, penangkapan terduga pelaku pencurian ban mobil itu berinisial RPS (37), warga Gang Damai, Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama dilakukan Satreskrim Polres Langsa pada Jum'at, (13/9) Kemarin. 

"Berkat adanya informasi masyarakat, terduga pelaku tindak pidana pencurian ban mobil berhasil kita ringkus," kata Kapolres dalam jumpa pers tersebut.

Selain menangkap pelaku, petugas mendapatkan barang bukti berupa 4 ban mobil Kijang Inova beserta velagnya, 1 kunci roda mobil dan sebuah dongkrak yang diamankan sebagai barang bukti.

"Menurut pengakuan RPS saat diperiksa, ia melakukan tindak pidana pencurian tersebut bersama temannya yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO Polres Langsa," tambah Kapolres.

Andy Hermawan juga menghimbau kepada masyarakat agar dapat berhati-hati dan selalu waspada dalam menyimpan kendaraannya, karena kejahatan terjadi karena adanya kesempatan bagi para pelaku.

Maraknya kasus pencurian ban mobil yang sedang terparkir saat ini cukup meresahkan warga, walau kejadiannya bukan diwilayah hukum Langsa. Namun kali ini aksi yang dilakukan oleh komplotan itu berhasil diungkapkan oleh pihak Kepolisian Resort Langsa atas laporan yang pernah disampaikan oleh warga.
BAGIKAN

0 facebook: