Friday, April 8, 2022

Diadu Melanggar Kode Etik, Lima Komisioner KIP Aceh Timur akan Disidangkan DKPP

RILIS
.NET, Aceh Timur -
 Diadu karena diduga melanggar kode etik, lima anggota komisioner dan Kepala Sekretariat KIP Aceh Timur rencana akan disidangkan pada Kamis 14 April 2022 mendatang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di ruang sidang kantor Panwaslih Aceh.

Digelarnya sidang ini sesuai dengan surat pemanggilan yang dilayangkan oleh DKPP, selain ditujukan kepada para komisioner KIP Aceh Timur beserta Kepala Sekretariatnya, dalam surat bernomor:0108/PS.DKPP/SET.04/IV/2022, DKPP RI juga turut memanggil Heri Saputra sebagai pihak pengadu.

Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris DKPP Yudia Ramli tertanggal 7 April 2022 ini dijelaskan, para pihak diminta untuk mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu dan mendengarkan keterangan saksi.

Sebelumnya, kelima komisioner KIP Aceh Timur ini diadukan oleh Heri Saputra, mantan tenaga Sidalih di kantor KIP Aceh Timur, atas pemberhentian dirinya oleh KIP Aceh Timur yang dianggap sarat kepentingan dan melanggar kode etik sebagai penyelengga pemilu.

Heri Saputra melalui Ketua tim advokasinya dari LSM KANA membenarkan adanya pemanggilan dari DKPP untuk menghadiri sidang pada 14 April 2022 mendatang di Banda Aceh.

"Alhamdulillah hari ini kami sudah menerima surat panggilan dari staf DKPP untuk menghadiri sidang di Banda Aceh tanggal 14 April mendatang," kata Ketua LSM KANA Muzakir kepada RILIS.NET pada Jumat (8/4/2022).

Muzakir berharap agar persidangan itu dapat berjalan lancar, karena yang memutuskan nanti benar atau salah atas sebuah kebijakan yang diambil oleh KIP Aceh Timur yaitu hakim DKPP.

"Walaupun menurut kami itu sebuah kesalahan besar. Dan dalam kesempatan ini juga kami mau meminta minta maaf kepada seluruh kawan-kawan komisioner KIP atas langkah yang kami ambil ini semua kami lakukan hanya untuk mencari sebuah keadilan di negara yang sangat menjunjung tinggi sebuah demokrasi," sebut Muzakir.

Sementara itu Ketua KIP Aceh Timur Nurmi Ali yang dikonfirmasi oleh RILIS.NET pada Jumat siang membenarkan adanya jadwal sidang itu, namun Nurmi mengaku akan memberikan keterangan yang sebenarnya nanti saat sidang itu berlangsung.

"Benar, nanti sidangnya pada Kamis tanggal 14, ini terkait karena adanya aduan dan di DKPP nanti kami Insya Allah akan uraikan semuanya nanti yang sebenarnya," ujar Ketua KIP Aceh Timur Nurmi Ali kepada RILIS.NET pada Jumat 8 April 2022. (rn/red)


Penulis: redaksi
Editor: Mahyuddin
BAGIKAN

0 facebook: