Saturday, March 12, 2022

Polisi Selidiki Insiden Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Aceh Timur

Garis Polisi dipasang di lokasi kebakaran
(Foto: For RILIS.NET)
RILIS
.NET, Aceh Timur -
Pihak Kepolisian Resort Aceh Timur masih menyelidiki insiden terbakarnya sumur minyak yang dikelola secara tradisional oleh masyarakat di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur yang terjadi pada Jumat, (11/3/2022) malam.

Akibat kejadian ini, satu orang dilaporkan telah meninggal dunia atas nama Safrizal (29), warga Desa Blang Barom, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur.

Sedangkan dua korban lainnya yang mengalaminya luka serius masing-masing Junaidi (37) warga Desa Blang Barom, Kecamatan Ranto Peureulak, serta Baihaqi (36) warga asal Kecamatan Idi Timur, Aceh Timur ikut dirujuk ke Banda Aceh.


Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK membenarkan adanya kejadian itu, dan saat itu juga Kapolsek Ranto Peureulak Iptu Eko Suhendro SH bersama anggotanya langsung menuju lokasi untuk mengamankan dan membantu mengevakuasi korban ke Puskesmas Ranto Peureulak.

“Akibat dari adanya kejadian tersebut tiga masyarakat (pekerja sumur) mengalami luka bakar. Setelah dilakukan penanganan medis di UPTD Puskesmas Ranto Peureulak, ketiga korban dirujuk ke RSUD Sultan Abdul Azis Syah (SAAS) Peureulak guna penanganan dan perawatan lebih lanjut,” sebut Kapolres Aceh Timur dalam rilis yang diterima media ini pada Sabtu, (12/3/2022).

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, semburan gas bercampur minyak mengakibatkan tanah dan alur di sekitar lokasi kejadian digenangi tumpahan minyak, hal ini menjadi perhatian serius Kapolsek Ranto Peureulak bersama anggotanya.


Dan menghimbau kepada masyarakat untuk menjauh dari sumber api untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, tandasnya.

Pemadaman api dilakukan bersama sama oleh personel Polsek Ranto Peureulak, Koramil 14/RTP dengan menggunakan empat unit mobil pemadam kebakaran, dan satu unit mobil tangki air.

"Dengan dibantu oleh warga, alhasil sekira pukul 02.45 WIB api berhasil dipadamkan," jelas Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.

Setelah api padam, Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur yang dipimpin oleh Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK, melakukan pengamanan dan olah TKP, serta pengambilan keterangan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Secara tegas Kapolres menyatakan, kejadian seperti ini tidak boleh terulang kembali dan harus dilakukan penyelidikan secara mendalam.


"Karena ini adalah sumur pengeboran illegal yang tidak mengacu kaidah standar pengeboran migas, maka integritas sumurnya tidak bisa diandalkan. Dengan peristiwa ini, mari kita berpikir dua kali untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang illegal dan beresiko tinggi.” Tegas Mahmun Hari Sandy Sinurat.

Saat ini kondisi sumur yang terbakar dan area di sekitarnya telah aman dan terkendali. Namun demikian pengamanan terus dilakukan oleh petugas dari Polres Aceh Timur bersama Polsek Ranto Peureulak dan Koramil/14 Ranto Peureulak. (rn/red)

BAGIKAN

0 facebook: