Juru Bicara PA Nurzahri (Foto: Ist/Popularitas) |
RILIS.NET, Banda Aceh - Perencanaan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) terus dibicarakan dan mulai hangat diperbincangkan oleh publik.
Seperti diketahui sebelumnya, revisi UUPA tersebut kini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (UUPA) DPR RI.
Juru Bicara (Jubir) Partai Aceh, Nurzahri menilai, Partai Nasional (Parnas) hanya menggemakan terkait persoalan dana Otsus. Padahal permasalahan dana Otsus malah tidak disebutkan sama sekali MoU Helsinki.
"Kalau wacananya hanya untuk perpanjang dana Otsus itu sebuah wacana yang salah," kata Nurzahri, seperti dilansir AJNN pada Kamis (3/3/2022).
Nurzahri mengatakan, politisi Partai Nasional dari Aceh begitu menggebu dengan revisi UUPA, Partai Aceh (PA) justeru menunjukkan sikap dingin.
"Dalam perjalanan waktu tidak terjadi proses berjalannya revisi dan tidak t5erjadi proses perubahan. Sebenarnya rakyat Aceh terus menunggu adanya perubahan UUPA yang sesuai MoU Helsinki," tuturnya.
Kata Nurzahri, Partai Lokal (Parlok) yang menjadi wadah aspirasi politik kalangan eks pejuang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ini sangat mengedepankan sikap kehati-hatian dengan revisi UUPA. Partai Aceh mewanti-wanti revisi UUPA dapat menjadi bumerang bagi Aceh.
"Dalam konteks hari ini, ternyata ada wacana ingin merevisi UUPA oleh DPR RI, tetapi konteksnya berbeda dengan keinginan rakyat Aceh.
Kalau semangat yang kita lihat draf yang dikembang itu masih mengurangi kekurangan," ujarnya.
Nurzahri menambahkan, kalau rakyat Aceh harus bersatu, supaya tidak terjadi usaha oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan terjadinya perdamaian abadi di Aceh, dengan cara mengurangi kewenangan Aceh yang sudah didapatkan dalam UUPA walaupun tidak semua sesuai dengan MoU Helsinki.
"Ini tentunya bertentangan, saya pikir kita harus berhati-hati, rakyat Aceh, stakeholder yang ada di Aceh harus berhati-hati menanggapi masalah revisi ini," tuturnya.
Partai Aceh juga berharap, DPRA harus mengajak pihak-pihak GAM dalam diskusi membahas UUPA, karena GAM merupakan pihak dari perdamaian MoU Helsinki.
"Myang paling utama konteks UUPA ini lahir karena adanya f, perdamaian itu antara GAM dan MB p Indonesia, sehingga GAM juga sebagai salah satu pihak yang terlibat jg f perdamaian ini," ucapnya.
Ia juga berharap, rakyat Aceh perlu merapatkan barisan, Gubernur Aceh juga harus bersikap dan juga Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), mengajak seluruh stakeholder yang ada di Aceh. (rn/red)
0 facebook: