RILIS.NET, Aceh Timur - Forum Masyarakat Aceh Timur Peduli Lingkungan (FoRMAT-PL) mendesak pihak PTPN 1 Langsa agar melepaskan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang ada di Desa Julok Rayeuk Selatan dan Utara untuk masyarakat setempat.
Hal itu disampaikan oleh Sekjen ForMAT-PL Marsudi menanggapi adanya permintaan dari warga, seperti yang disampaikan oleh Keuchik (Kepala Desa) Gampong Julok Rayeuk Selatan Saifuddin beberapa waktu yang lalu kepada media.
"Selama ini masyarakat di Desa Julok Rayeuk Selatan tidak dapat menjalani kehidupan yang mandiri dan terbebas dari kepemilikan HGU milik perusahaan berplat merah di kawasan itu," kata Marsudi (19/2/2022).
Sampai saat ini tambah Sekjen ForMAT-PL warga desa tidak memiliki lahan walau sepetak tanah pun untuk dapat dikelola secara penuh menjadi lahan milik pribadi sebagai tempat menggantungkan ekonomi dihari tua.
Karena sejumlah rumah yang berdiri masih diatas lahan HGU, belum lagi kebun yang sangat diharapkan oleh masyarakat untuk dapat dikelola secara mandiri menjadi hak milik masing-masing warga.
"Belum lagi dengan realisasi Dana Desa, tentunya juga akan tumpang tindih dengan area yang dibangun, artinya kurang etis juga jika realisasi dana desa seperti membangun fasilitas jalan didalam lokasi lahan kebun sawit ataupun HGU, sehingga kewenangan desa ini sebagai daerah teritorial yang bersifat otonom tidak berfungsi dengan biak," tambahnya.
Begitupun dengan status desa yang mereka tempati saat ini, untuk daerah teritorial masuk dalam kawasan HGU milik perusahaan PTPN Holding yang turut beroperasi dalam kawasan kecamatan Indra Makmu Kabupaten Aceh Timur.
"Pemerintah desa disana tentu menghabiskan banyak dana untuk membangun desa, namun ujung-ujungnya yang mereka bangun ironisnya hanya lahan HGU, belum lagi ketika ada warga yang memasuki masa pensiun sebagai buruh dirusahaan itu, maka sudah dapat dipastikan mereka tidak boleh mengelola lahan untuk kepentingan pribadinya. Begitupun dengan status tanah desa yang bersifat numpang dalam HGU itu, ini ibaratnya seperti kehidupan lele didalam kolam, tidak bebas seperti dilaut lepas," cetus Marsudi.
Sebelumnya, terkait dengan status desa Julok Rayeuk Selatan ini yang berada dalam lahan HGU milik PTPN Holding, Manager kebun Julok Rayeuk Utara T Zaen sebelumnya turut menanggapi hal ini.
Menurutnya, terkait masalah HGU PTPN tidak punya wewenang, dan tidak pernah melepaskan hak atas lahan, kecuali atas izin dan persetujuan dari menteri BUMN.
"Maaf pak saya kira untuk masalah HGU PTPN tidak punya wewenang dan tidak pernah melepaskan hak atas lahan kecuali atas izin, persetujuan dari Kementrian BUMN dan pemilik saham, dalam hal ini pemerintah sesuai undang- undang," sebut T Zaen saat dikonfirmasi media ini beberapa waktu yang lalu. Sementara untuk mendapatkan tanggapan dari PTPN 1 Langsa media RILIS.NET belum terkonfirmasi sampai berita ini ditayang. (rn/red)
0 facebook: