Ilustrasi |
"Penimbunan tidak ada, bahkan Satgas Pangan Kabupaten Aceh Timur bersama Polres Aceh Timur terus memantau distribusi sembako terutama minyak goreng,” kata Sekretaris Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Timur, Nazarina seperti dilansir AJNN pada Jumat, (25/2/2022).
Ia menyebutkan yang terjadi di Madat beberapa hari yang lalu itu bukan penimbunan akan tetapi kegiatan pendistribusian minyak goreng curah yang berlangsung di SPBU Madat.
“Terkait dengan lokasi jual beli yang berada di SPBU Madat tidak ditemukannya pelanggaran, dikarenakan tidak ada diatur dalam undang-undang soal lokasi pendistribusian,” kata Nazarina.
Ditambahknnya, minyak goreng curah yang didistribusikan tersebut berasal dari luar Aceh Timur tidak ada masalah selama kabupaten lain tidak mengalami kelangkaan.
Tidak ada penimbunan terhadap minyak goreng curah seperti berita yang sudah viral tersebut, dikarenakan pihak distributor langsung mendistribusikan kepada masyarakat.
"Boleh dikatakan penimbunan apabila stok melebih tiga bulan. Jika minyak goreng dikumpulkan sampai lewat dari tiga bulan, dan tidak ada kegiatan distribusi, baru terindikasi ada penimbunan.
Selagi di bawah itu bukan penimbunan. Yang jelas, kalau ada penimbunan, berarti tidak ada lalu lintas distribusi," terang Nazarina pada Jumat.
Sementara pihak Kepolisian Resort setempat Masih menyelidiki dugaan penimbunan minyak goreng curah di kecamatan Madat, Aceh Timur.
Hal itu dilakukan oleh Satuan Satreskrim usai beredarnya unggahan video di media sosial, yang menyiarkan rekaman salah seorang anggota DPRK Aceh Timur yang melakukan aksi investigasi, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa diduga adanya penimbunan minyak goreng curah (minyak goreng sawit tidak dikemas dan tidak memiliki label atau merek) di SPBU yang berlokasi di Desa Tanjong Minjei, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, pada Selasa lalu.
“Satgas Pangan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Aceh Timur yang ikut ke lokasi pada saat itu juga melakukan penyelidikan terhadap SA pemilik dan distributor minyak goreng curah tersebut,” ujar Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK pada Kamis kemarin.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, dari hasil penyelidikan terhadap SA, minyak goreng curah itu berasal dari wilayah Kota Lhokseumawe sedangkan SBPU Madat hanya menjadi tempat untuk mempermudah berlangsungnya kegiatan penyaluran minyak goreng curah yang dilakukan oleh SA selaku distributor.
“Pihak distributor minyak goreng curah sudah sesuai dengan harga harga eceran tertinggi HET. Yang mana dalam pendistribusian dilakukan sebanyak seminggu sekali. Adapun warga yang membeli berasal dari wilayah Madat dan warga Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara,” lanjut Kasatreskrim.
Bahkan, menurut Kasat Reskrim pihaknya juga sudah berkoordinasi Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Timur dan dinyatakan tidak adanya penimbunan terhadap minyak goreng curah seperti berita yang sudah viral di media sosial.
“Minyak goreng curah tersebut berasal dari luar Aceh Timur dan tidak ada masalah, selama kabupaten lain tidak mengalami kelangkaan,” jelas Kasat Reskrim mengutip pernyataan Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Timur.
Ditambahknnya, sampai saat ini belum ditemukan pidana yang terjadi. “Meskipun demikian kami masih dalami proses penyelidikan, ada tidaknya pidana pada kegiatan tersebut." Pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK. (rn/red)
0 facebook: