Wednesday, June 23, 2021

Polisi Diserang Saat Gerebek Kampung Narkoba di Palembang, Ada yang Dicekik

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi
Palembang - Penggerebekan di kampung narkoba di Palembang sempat diwarnai kericuhan. Polisi dilempari batu bahkan ada yang dicekik.

Informasi yang dihimpun, polisi menggerebek sebuah kampung narkoba di wilayah Lorong Manggar Lawang Kidul, Ilir Timur II Palembang, Senin (22/6/2021) sore. Sekelompok warga tiba-tiba menyerang polisi.

"Ya dalam penggerebekan di kampung narkoba tersebut kita diserang oleh sekelompok warga di TKP, di mana ada provokator yang akan menghalangi kita dalam penyelidikan," kata Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi ketika gelar perkara di Palembang, Selasa (22/6/2021).

Polisi kemudian menangkap dua orang terduga provokator bernama Viktor dan Yanto. Selain itu, ada juga seorang pria diduga kurir ekstasi yang digelandang ke kantor polisi.

"Dua provokator yang memprovokasi aksi pelemparan batu dan yang mencekik anggota kita saat melakukan penggerebekan di kampung tersebut kita tangkap. Kurir ekstasi yang kita buru juga tidak luput, ketiganya kita amankan," kata Andi.

Polisi juga menyita barang bukti puluhan butir pil ekstasi siap edar dari tangan kurir. Terkait aksi pelemparan batu, Andi mengaku tidak ada anggota yang terluka.

"Barang bukti berupa 83 butir ekstasi kita amankan. Sedangkan terkait aksi pelemparan batu, beruntung tidak ada anggota yang terluka," ujarnya.

Penggerebekan ini, sambungnya, bermula dari laporan warga yang resah akan peredaran barang haram di kawasan tersebut.

"Saat itu, kita sedang melakukan penyelidikan di kawasan itu untuk menindaklanjuti adanya laporan warga terkait transaksi narkoba," katanya.

Andi menjelaskan, peran pelaku berbeda-beda. Pelaku Viktor yang membawa barang bukti 83 butir ekstasi, pelaku Yanto sebagai provokator massa, dan pelaku Hendra melawan polisi dengan mencekik anggota yang saat itu hendak menangkapnya.

"Pelaku memiliki peran masing-masing, ada yang merupakan kurir, ada yang provokasi aksi pelemparan batu, dan salah satu ada yang mencekik anggota kita," ungkapnya.

"Untuk ketiga pelaku kita ancam pasal 138 dan 112 dan 114 ayat 2," jelasnya.


Sumber: detiknews


BAGIKAN

0 facebook: