Ketua YARA Perwakilan Langsa H Abdul Muthallib Ibr, SE, SH, M.Si, M.Kn (Foto: Ist) |
Kata Thallib, seratusan aparatur Desa (Gampong) dari 5 Kecamatan Pemko Langsa, Provinsi Aceh mengikuti Bimtek ke Kota Banda Aceh yang di selenggarakan oleh pihak ketiga, menyalahi aturan Permendesa.
"Kita Minta penegak Hukum segera periksa pihak ketiga yang melakukan kegiatan ini. Kegiatan tersebut sangat kita sesalkan , karena melanggar Permendesa PDTT Nomor 13 tahun 2020 tentang swakelola Desa dan prioritas penggunaan dana desa dimasa pandemi Covid-19. Oleh karena itu, kita meminta penegak hukum, Kejati Aceh, Kejari Langsa maupun BPK RI, untuk mengusut tuntas dan memeriksa sejumlah pejabat yang dianggap terlibat dalam kegiatan tersebut," ujar H Thallib yang juga Dosen FH Unsam.
Tak hanya itu, Thallib menduga sejumlah pejabat yang diduga terlibat dalam pelanggaran Permendesa PDTT Nomor 13 tahun 2020, diantaranya ada beberapa orang oknum Camat yang ikut serta, dan para oknum Kepala Desa (Kades) yang telah mengikuti Bimtek yang diselenggarakan oleh pihak ketiga di Kota Banda Aceh, juga harus diperiksa dan proses hukum yang berlaku di negeri ini.
Lebih lanjut H Thalllib, yang juga Advokat menyebutkan selain itu, masyarakat Kota Langsa juga meminta penegak hukum untuk segera memeriksa, oknum ketua LSM yang mengadakan kegiatan Bimtek di Banda Aceh selama 3 hari.
"Bimtek yang digelar selama tiga hari sejak selasa tanggal 9, sampai Kamis (11/2/2021) di hotel Kyriad Banda Aceh,harus dipertanggung jawabkan secara hukum," tegas Thallib, dalam rilis yang turut diterima media ini, Jumat sore.
Masih kata Ketua YARA Langsa ini, semua pihak juga sudah mengetahui LSM yang diketui EM juga merupakan salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu instansi pemerintah Pemko Langsa Provinsi Aceh, yang bertindak sebagai pihak ketiga.
Thalib juga mengulai, di salah satu poin dalam Permendesa PDTT No 13 tahun 2020 yaitu tentang swakelola Desa diantaranya,
Program dan/atau kegiatan yang dibiayai dengan dana desa harus dilaksanakan secara swakelola oleh desa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Desa dalam melaksanakan swakelola penggunaan dana desa dapat melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa di desa.
Kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat desa misalnya: studi banding, pelatihan pra-tugas kepala desa, pengembangan kapasitas badan pemberdayaan desa yang didanai dana desa dilaksanakan secara swakelola oleh Desa atau badan kerjasama antar-desa, dan dilarang dikerjakan oleh pihak ketiga.
"Kita juga sudah melakukan investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Orientasi Pengembangan Masyarakat Madani Indonesia (LSM LOPMMI) yang merupakan pihak ketiga, ketuanya jelas ASN di Pemko Langsa,"
TAmbah Thallib, "LSM LOPMMI, yang melakukan kegiatan Bimtek terhadap perangkat Gampong dalam wilayah Pemko Langsa harus dipeksa sesuai dengan jalur hukum yang benar, uang yang digunakan untuk Bimtek itu uang Rakyat, bukan uang turun dari langit, sebut Dosen FH Unsam Langsa ini,"
Bukan hanya penegak hukum, Walikota Langsa, Tgk. Usman Abdullah, SE diminta harus mengusut kasus ini.
"Kita mintak untuk mengusut tuntas kasus ini, ketua LSM yang melakukan kegiatan ini jelas ASN Pemko Langsa. Kejari Langsa yang baru, viva Hari Rustaman, mungkan akan segera melakukan penyidikan kasus Bimtek perangkat Gampong Pemko Langsa yang diadakan Banda Aceh," tutup H Thallib. (rn/rls)
0 facebook: