Tuesday, February 2, 2021

Proyek Pengaman Pantai Telaga Tujoh Rp4 Miliar Diduga Dikerjakan Tak Selesai

Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Ikhwan Nul Hakim, SH, MH
RILIS
.NET, Langsa -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa melakukan penyidikan umum terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pengamanan pantai Teulaga Tujoh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, yang diduga dikerjakan tidak selesai.

Tanggul itu dibangun dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2019 sebesar Rp4 miliar rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa, Ikhwan Nul Hakim, SH, MH saat dikonfirmasi RILIS.NET pada Selasa (2/2/2021) malam, membenarkan hal itu. Menurutnya hingga batas waktu yang telah ditentukan proyek itu tidak selesai dikerjakan.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, hingga batas waktu yang telah ditentukan tidak selesai dikerjakan,” sebut Ikhwan Nul Hakim, saat dihubungi media ini Selasa malam.

Lebih lanjut ulas Kajari, pada tanggal 8 Agustus 2019 lalu dilaksanakan penandatangan kontrak antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) UPTD Pengelola Irigasi Wilayah III Dinas Pengairan yakni SF dan direktur CV BB yang berinisial M dengan nomor Kontrak Kerja KU.602/A-UPTD PI WIL III/229/2019, tanggal 8 Agustus 2019.

“Meskipun pekerjaan tidak selesai, pihak KPA dan rekanan membuat berita acara hasil pemeriksaan pekerjaan seakan-akan telah selesai dikerjakan, namun berdasarkan perhitungan ahli teknik dari Universitas Sumaterat Uara, pada pompa sedot pasir pengalian senilai 32, 24 persen telah terjadi selisih pekerjaan di lapangan yang tidak mendasar sebesar 28,53 persen," sebut Ikhwan.

Selain itu, tambahnya, hasil pemeriksaan pekerjaan pemasangan Geosand Bag memiliki nilai bobot sebesar 3,97 persen dengan selisih bobot pekerjaan senilai 2,66 persen.

"Hasil pemeriksaan pekerjaan pengadaan dan pemasangan Geosand Bag memiliki nilai bobot sebesar 19,47 persen dengan selisih bobot pekerjaan sebesar 0,51persen," tambahnya.

Kajari menambahkan, jumlah pagu pekerjaan tersebut diduga telah terjadi kerugian negara senilai Rp1 miliar rupiah lebih, atau 30 persen dari jumlah pagu. Meskipun demikian, kata Ihkwa Nul Hakim pihaknya akan berkoordinasi dengan BPK RI untuk menentukan hasil kerugian negara secara resmi.

Dia juga menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil sejumlah saksi yang terlibat dalam pembangunan pengamanan pantai itu. "Jika nanti terbukti telah terjadi adanya tindakan korupsi, maka yang bersangkutan diancam 20 tahun penjara,” tandasnya. (rn/red)
BAGIKAN

0 facebook: