Wednesday, January 13, 2021

Komisionir KIP Aceh Timur Zainal Abidin Diberhentikan oleh DKPP RI

Sidang Majelis DKPP RI yang disirkan secara Online, Rabu (13/1/2021)
RILIS.NET, Jakarta - Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur yang juga pernah menjabat sebagai ketua di lembaga penyelenggara pemilu itu, diberhentikan dari anggota KIP Aceh Timur oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP), Rabu (13/1/2021).

Pemberhentian tetap Zainal Abidin sebagai anggota KIP diputuskan dalam sidang Pembacaan Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara (KEPP), pada Rabu 13 Januari 2021, yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB di ruang sidang DKPP Jakarta Pusat.

Dalam sidang hari ini majelis sidang DKPP RI ini membacakan sebanyak 17 putusan perkara sidang yang dibacakan di ruang sidang DKPP yang berkantor di Jalan M.H. Thamrin No.14, RT.8/RW.4, Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam sidang yang disiarkan langsung melalui akun DKPP RI itu, juga dinyatakan bersalah terhadap empat komisioner KIP Aceh Timur lainnya yakni Faisal Zakaria, Nurmi Ali, Sofyan dan Eni Yuliana.

Keempat komisioner KIP turut dinyatakan bersalah oleh DKPP dan hanya diberikan sanksi peringatan. Sedangkan Ketua Panwaslih Aceh Timur Maimun direhabilitasi nama baiknya.

Dalam sidang hari ini DKPP RI juga turut membacakan putusan sidang sebanyak 17 perkara yang dibacakan di ruang sidang DKPP.

Keenam nama di atas diadukan oleh pensiunan PNS yang juga mantan Caleg DPRK Aceh Timur dari Partai Daerah Aceh, Sulaiman. Ia menyerahkan kuasanya kepada Auzi Fahlevi dalam perkara nomor 138-PKE-DKPP/XI/2020 dan telah disidangkan pada Jumat (27/11/2020) lalu di Banda Aceh.

Dalam sidang sebelumnya di digelar di Banda Aceh, Auzi menyebut Teradu I-V telah melakukan kecurangan dalam tahapan perhitungan suara Pemilu 2019, di antaranya adalah manipulasi informasi dokumen DB1-DPRK, mengeluarkan sertifikat rekapitulasi perhitungan perolehan suara DPRD dari setiap kecamatan, serta menambahkan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pengguna hak pilih dalam formulir DB1-DPRK.

Atas dugaan dan laporan itulah sidang itu terus bergulir di DKPP hingga menghasilkan putusan pemberhentian terhadap angggota KIP Zainal Abidan, yang saat Pileg 2019 lalu menjabat sebagai Ketua Komisioner KIP Aceh Timur. Begitupun, media ini belum mendapatkan konfirmasi dari Zainal Abidin terkait pemberhentian dirinya dari Komisioner KIP Aceh Timur.(rn/red)




BAGIKAN

0 facebook: