Kajari Aceh Timur (Baju Coklat), Memperlihatkan BB yang Akan Dimusnahkan |
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Abun Hasbulloh Syambas, SH, MH mengatakan, pemusnahan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap merupakan tugas jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan, ini sesuai pasal 30 ayat (1) huruf b UU No.16 / 2004 tentang Kejaksaan.
"Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu bentuk mendorong kinerja reformasi birokrasi zona integritas Kejaksaan Negeri Aceh Timur dalam mewujudkan lembaga penegakan hukum yang bersih, akuntabel dan berkinerja tinggi sehingga ada kepastian hukum terhadap barang bukti yang telah inkracht," kata Abun Hasbulloh Syambas.
Kajari Aceh Timur ini menambahkan, bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus narkoba, menurutnya saat ini banyak sekali kasus narkotika yang sedang kita tangani. "Dari banyaknya kasus narkotika tersebut 34 perkara dituntut mati, serta 15 perkara untuk terpidana hidup," terang Abun Hasbulloh Syambas.
"Pada kesempatan kali ini juga dimusnahkan barang bukti yang diperoleh dari kasus keamanan negara dan ketertiban umum sebanyak 2 perkara, dengan barang bukti yang terdiri dari 3 pucuk senjata api, 3 buah magazin AK, serta 400 amunisi aktif,5 selongsong amunisi AK dari perkara terpidana Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB)," pungkas Abun Hasbulloh Syambas. (Red)
0 facebook: