Friday, October 16, 2020

Didatangi Mahasiswa, Kantor DPRK Langsa Sepi Penghuni

Ketua HMI Cabang Langsa Muhammad Jailani

RILIS.NET, Langsa - Tuntutan Aksi Mahasiswa Peduli Atas Rakyat (TAMPAR) kembali datangi DPRK Langsa, mereka mempertanyakan tindak lanjut petisi yang disampaikan mahasiswa pada aksi unjukrasa, pada Kamis (8/10/2020) lalu.

Ketua HMI Cabang Langsa Muhammad Jailani mengatakan, saat mereka mendatangi kantor DPRK setempat, pihaknya mendapati banyak anggota DPRK Langsa yang tidak berada di kantor.

Kedatangan pihaknya, sebut Jailani,  bertujuan untuk memastikan tindak lanjut dari petisi yang telah ditandatangani DPRK Langsa terhadap penolakan atas UU Omnibus Law Cipta kerja yang dinilai kontroversi tersebut.

"Padahal ada 25 Anggota DPRK di Langsa, setiap kali ke kantor DPRK Langsa, kami hanya dapat bertemu dengan beberapa anggota dewan saja, sedangkan sejumlah lainnya tidak ada," ujarnya Jailani dalam rilis yang disampaikan ke media ini, Jumat (16/10/2020).

Ia menambahkan, seperti halnya pada aksi Minggu lalu, hanya ada beberapa Anggota Dewan yang bisa menemui para pahasiswa, bahkan Ketua DPRK saat itupun mengaku sakit dan sampai sekarang juga masih beralasan sakit. "Apakah memang sakit dan yang lain memang tidak masuk kantor?,"  tanya Jailani.

Dirinya mengaku sangat menyayangkan hal tersebut, seharusnya Anggota DPRK Langsa harus lebih peka melihat keadaan saat ini. Apalagi terkait isu nasional yang sedang berkembang, terjadi penolakan di sana-sini terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja, baik di daerah maupun pusat.

"Kedatangan kami ingin menyampaikan aspirasi secara serius, namun demikian hanya beberapa anggota dewan saja yang bisa ditemui. Seharusnyakan bisa beramai-ramai menemui kami supaya aspirasi kami bisa di dengar untuk diteruskan ke pusat," harap Jailani.

Sementara, Wakil Ketua II DPRK Langsa, Ir Joni saat audiensi mengaku pihaknya sudah menyampaikan petisi tersebut ke DPR RI dan Pemerintah Pusat sekaligus pernyataan menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut.

Menurutnya, UU tersebut terlalu terburu-buru disahkan, sehingga dapat menghilangkan isu Covid-19. Hal ini yang menjadi kontroversi dan DPRK Langsa juga menolak UU Omnibus Law Cipta kerja itu. Sedangkan, terkait anggota DPRK Langsa yang tidak berada di kantor, karena banyak kesibukan lain di luar kantor.

"Semoga saja pada Diskusi lanjutan dengan para mahasiswa, anggota dewan dapat hadir lengkap," sebut Ir Joni. (rn/ma)

BAGIKAN

0 facebook: