Ilustrasi Rekaman/Google |
RILIS.NET, Aceh Timur - Angin berhembus sepoi dari dataran persawahan yang hijau di Desa Blang Bitra Peureulak, sambil menunggu ikan bakar yang kian menebar aroma sedap dari balik dapur warung Kuala Idi milik Mirza yang baru saja dibuka pada Senin (28/9/2020).
Usai ikan bakar tersaji, tiba-tiba masuk sebuah pesan dalam bentuk rekaman berdurasi 1 menit 33 detik, dari percakapan terdengar jelas tabir 'gelap' Bimtek di Aceh Timur, isinya tentang percakapan terkait bimtek. Aparatur pemerintahan desa ini turut mengulas dari dasar penggunaan anggaran, serta oknum yang ikut terlibat dalam Bimtek itu. rekaman itu pun tentu tidak jauh beda dengan isi rekaman beberapa lainnya dengan durasi beragam, yang didapati oleh beberapa sumber media ini, yang mengarah tentang kegiatan yang menuai kritikan itu.
Menurut keterangan dari ketua LSM KANA Muzakir kepada media ini, atas dasar informasi dan isi rekaman yang beredar, sehingga ia berniat memberikan nasehat dan saran kepada APDESI di Aceh Timur.
"Atas sejumlah info tak sedap, dan berdasarkan rekaman itu pula, maka niat saya baik dan menyarankan agar oknum di lembaga itu agar "jangan seperti pelacur jalanan" yang keuntungan sedikit sedangkan kenikmatan diduga dinikmati oleh orang lain?, begitulah kita ibaratkan, dan bukan bernada tuduhan kepada dia," sebut Muzakir Kana, kepada media ini, pada Senin sore.
Komentar Muzakir itu, turut ditayangkan dibeberapa media liputan wilayah Aceh Timur beberapa waktu lalu, tak terkecuali media ini. Sebelumnya RILIS.NET turut mengkonfirmasi Ketua APDESI Aceh Timur Syamsuar untuk dimintai tanggapannya terkait dengan pendapat LSM KANA.
Syamsuar membantah bila ada tudingan yang dialamatkan kepada pihak lembaganya.
Menurut ketua APDESI Aceh Timur ini, lembaganya bukanlah sebagai penyelenggara, hanya saja dikasih tau dan turut diundang pada acara pembukaan yang akan digelar pada Selasa (8/9/2020) malam.
"APDESI tidak sebagai penyelenggara, APDESI dikasi tahu dan diundang besok malam di acara pembukaan," ujar Samsuar saat itu menanggapi komentar dari ketua LSM KANA.
Belakangan beredar kabar, Ketua APDESI Aceh Timur Syamsuar membuat laporan pengaduan atas nama Ketua LSM Kana Muzakir ke Polres Aceh Timur Jumat pada Jumat 21 September lalu, Laporan tersebut atas dugaan pencemaran nama baik terkait statmen soal Bimtek.
Menurut Syamsuar, Apdesi menganggap statmen tersebut sangat tendensius dan telah mencemarkan nama baik APDESI Aceh Timur dan APDESI Yang ada di seluruh indonesia, maka dalam hal ini Pengurus Apdesi Aceh Timur membuat laporan pengaduan Ketua LSM Kana Muzakir ke Polres Aceh Timur.
"Langkah ini kami ambil kerena setelah kami musyawarah dengan pengrus Apdesi dan Keuchik, serta turut hadir ketua DPW Apdesi Aceh Muksalmina dan desakan DPP Apdesi untuk melaporkan masalah ke penegak hukum," Kata Ketua DPC Apdesi Aceh Timur, Samsuar pada Kamis lalu, seperti yang diberitakan dibeberapa media online.
Lalu, pada Kamis 24 November 2020, Ketua LSM Komunitas Investigasi dan Advokasi Nanggroe Aceh (KANA) Muzakir, melapor balik ketua APDESI Aceh Timur Syamsuar ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Timur. Muzakir melaporkan Syamsuar atas dugaan penyuapan kebeberapa pihak, terkait dengan kegiatan Bimtek Aparatur Gampong, yang digelar di sebuah hotel yang ada di Aceh Timur beberapa waktu yang lalu.
Tak hanya itu, ketua LSM KANA juga turut melaporkan ketua LSM Lempana asal Medan Sumatera Utara, yang berperan sebagai Event Organizer (EO) dalam Bimtek yang menggunakan Dana Desa (DD) sebesar Rp5 juta rupiah untuk satu peserta perdua malam.
"Saya melaporkan ketua Apdesi Aceh Timur Syamsuar, atas dugaan adanya penyuapan dalam kasus Bimtek, termasuk lembaga asal Medan itu," kata Muzakir KANA yang turut didampingi oleh beberapa ketua LSM lainnya di Polres Aceh Timur.
Muzakir juga mengaku sangat keberatan atas tudingan ketua Apdesi Aceh Timur itu, yang menuduh dirinya telah mengeluarkan statement di media dengan bahasa 'seperti pelacur jalanan'. Menurut Muzakir ia tidak menuding lembaga itu, akan tetapi justru menasehati dan menyarankan agar 'jangan seperti pelacur jalanan', sedangkan kenikmatan diduga dinikmati oleh oknum lainnya, sebut Muzakir.
"Ini sengaja menuduh saya didepan publik, dan sebagai upaya menyembunyikan kalimat saya bernada saran, justeru disini saya juga merasa nama saya telah didicemarkan, dan membalikkan fakta dengan tujuan mengkriminalisasi," tambahnya saat itu.
Baca: Bimtek LEMPANA Dilaporkan ke Polda Aceh, Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Timur Minta Kapolda Bersikap
Atas dasar itu Muzakir merasa keberatan, dan menduga bahwa laporan yang dibuat oleh Syamsuar cs, justeru sebagai upaya mengkriminalisasi LSM yang bersuara lantang untuk membela kepentingan dan hak-hak rakyat.
"Saya dituduh selah melakukan pencemaran nama baik, itu bukan bahasa menuduh, tetapi itu saran saya, "jangan seperti itu" jadi kenapa kalimat saya ada yang dihilangkan. Makanya saya menilai dan menduga kuat ini sebagai upaya untuk mengkriminalisasi LSM agar tidak lagi kritis atas upaya kontrol sosial dan membela kepentingan masyarakat. Atas dasar itu saya melaporkan balik oknum ini atas dugaan penyuapan dan pencemaran nama baik saya juga," tambah muzakir yang turut dikutip RILIS.NET pada Kamis lalu.
Sikap aksi saling lapor ini pula, menuai beragam komentar dimedia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Langsa, melalui Ketua Devisi Advokasi Pers Said Maulana, SH, meminta Kepolisian RI dan Dewan Pers untuk aktif berkomunikasi dalam menyelesaikan sengketa pers agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap narasumber dalam sebuah berita.
"Kepolisian dan Dewan Pers harus bekerja sama menjaga kebebasan pers dan hak informasi masyarakat dalam ruang demokrasi. Kasus-kasus model kriminalisasi jangan sampai terulang lagi," kata Said Maulana, dalam rilisnya yang disampaikan pada media ini, Senin (28/9/2020).
Said mengatakan, kriminalisasi narasumber yang menjadi perhatian saat ini adalah kasus tanggapan Muzakir Kana kepada media, dalam surat panggilan bernomor B/1922/IX/Res.2.5/2020 reskrim, di Aceh Timur baru-baru ini.
Dalam surat panggilan tersebut jelas Said, Muzakir Kana diduga telah melakukan tindakan pencemaran nama ketua Apdesi maka dirinya dipanggil untuk diperiksa atau dimintai keterangan terhadap pelapor ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), yang diberitakan disalah satu media onlane.
"Hal itu sangat keliru, dikarenakan dalam Undang-Undang Pers bahwa narasumber juga dapat dilindungi oleh UU untuk memberikan komentar, apalagi yang dikomentarkan tersebut melalui media masa, maka itu merupakan bagian dari kerja jurnalist yang bertanggung jawab ada media tersebut karena itu produk jurnalistik," tegas Said Maulana.
Saran Said, jika ada kekeliruan dalam menafsirkan atau memberikan komentar maka para pihak bisa mengklarifikasi berita tersebut tidak harus langsung keranah hukum. "Hal itu juga diatur dalam UU pars," ujar Said Maulana yang juga praktisi hukum di Aceh Timur.
Ia juga menuturkan, di dalam dunia pers dikenal 2 (dua) istilah yakni: hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), yakni:
Pertama, Hak Jawab, adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Kedua, Hak Koreksi, adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
"Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu," ulas Said.
Senada dengan AJI Langsa ini. Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudin, seperti dilansir Jurnas.com sebelumnya, mendesak pihak kepolisian untuk lebih berhati-hati dalam menangani satu kasus yang di dalamnya terdapat pihak media dan juga narasumber. "Karena media ataupun pers dan narasumber dilindungi oleh Undang-undang pers," ujarnya.
Menurut Ade, pernyataan narasumber yang sudah dikemas dalam sebuah berita dikategorikan sebagai karya jurnalistik, karena sudah diolah dengan prosedur jurnalistik di perusahaan media. Maka harusnya diselesaikan melalui sengketa jurnalistik yang ada di dalam UU Pers. (rn/red)
0 facebook: