Thursday, September 3, 2020

Aceh Timur Kembali Buka Seleksi Terbuka JPT Pratama

Ketua Panitia Seleksi JPT Pratama Aceh Timur, H. M. Ikhsan Ahyat, S.STP, M.AP. (Foto: Ist)
RILIS.NET, Aceh Timur - Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Badan Kepegawaian, Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, kembali membuka seleksi terbuka Jabatan Tinggi Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Pendaftaran dan pemberkasan terhitung 2-16 September mendatang.

Ketua Pansel, H. M. Ikhsan Ahyat, S.STP, M.AP, dalam siaran pers yang dikeluarkan Bagian Humas dan Protokol Setdakab Aceh Timur, Kamis (3/9/2020) menjelaskan, JPT yang akan diisi nantinya meliputi jabatan Asisten Keistimewaan Aceh, Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Aceh Timur. 

Selanjutnya, Kepala BKPSDM Aceh Timur, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Aceh Timur, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.

"Tahapan seleksi berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Nomor: 800/06/PANSELJPT/II/2020 menyebutkan, seleksi administrasi dimulai 17-18 jSeptember dan pengumuman hasil seleksi administrasi 18 September," sebut H. M. Ikhsan Ahyat.

Setelah selesai penilaian kompetitif atau assesment pada 21-23 September, lalu dilanjutkan dengan pengumuman assesment pada 25 September. "Untuk penilaian makalah dan wawancara akan dilakukan pada 28 - 30 September. Lalu dilanjutkan dengan penetapan tiga orang terpilih sekaligus penyampaian hasil penetapan panitia ke Bupati Aceh Timur, 30 September," ujar H. M. Ikhsan Akhyat.

Menurutnya, calon peserta yang akan mengikuti seleksi terbuka JPT Pratama tersebut disyaratkan berpangkat minimal IV/a dan usia maksimal 56 tahun terhitung 1 Februari 2021. 

"Syarat lainnya calon peserta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dan tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan PP No 53 Tahun 2010," sebutnya seraya menambahkan, untuk informasi lengkap dapat dibuka melalui website bkpsdm.acehtimurkab.go.id.  (rn/red)
BAGIKAN

0 facebook: