Khairul Rasyidin (Foto: Ist) |
RILIS.NET, Aceh Utara - Kronologis kejadian berawal dari pengaduan masyarakat kepada Lembaga Aliansi Indonesia (LAI-BPAN) untuk investigasi ke desa Krueng Baro Blang Mee Kecamatan Samudera Aceh Utara, disebabkan dengan kejadian tersebut Geuchik/Kepala Desa yang bersangkutan Yusran dengan sikap arogannya pada tanggal 7 Agustus 2020 melaporkan/mengadukan ke Polres Aceh Utara terhadap salahsatu warganya sendiri dan warga yang dilaporkan tersebut berstatus Anggota LAI-BPAN.
Perkara yang dilaporkan atas salah satu warganya dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, dengan surat Pengaduan nomor : REG/43/VII/2020, tanggal 27 Juli 2020.
Dan dikeluarkan surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/61/VII/RES.1.14./2020/RESKRIM pada tanggal 29 Juli 2020, yang di lakukan pemanggilan kepada saudara Khairul Rasyidin untuk hadir ke ruang unit IV Tipikor Sat Reskrim Polres Lhoksemawe pada hari Jum'at tanggal 7 Agustus 2020 pukul 14-00 WIB, guna menjalani penyelidikan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang terjadi di desa Krueng Baroe Blang Mee Kec Samudra Kabupaten Aceh Utara, dan termaktub dalam pasal 3 10 ayat 1 dan 2 KUHP, dengan surat panggilan bernomor: B/689/VII/RES.1.14./2020/RESKRIM.
Pemanggilan saudara Khairul Rasyidin, di Polres Aceh Utara dalam memberikan keterangan harus terbuka dan jangan ada yang ditutup tutupi, guna memudahkan pihak kepolisian untuk memenuhi peroses penyelidikan lebih lanjut, patut di Apresiasikan pihak kepolisian dalam melaksanakan laporan kasus tindak pidana pencemaran nama baik ini. Ucap ketua DPD LAI BPAN Bapak M.ADNAN A.KADIR via seluler kepada Media. Minggu (09/08/2020).
"Saya himbau kepada seluruh DPC LAI BPAN yang ada di Aceh harus tetap solid bersinergi dan berkoordinasi terhadap sesama devisi dan menjalin hubungan ke DPD Provinsi dan DPP Pusat agar bisa pro aktif menjalani hubungan secara intens dan tertib administrasi guna struktural Lembaga terjaga," ujarnya
Terkait pemanggilan kepada masyarakat atas pencemaran nama baik yang terjadi di Aceh Utara a/n Khairul Rasyidin, DPD LAI BPAN Provinsi Aceh membenarkan bahwa itu adalah anggota kami LAI yang sudah ada kartu id card KTA, dan kami akan konsisten mengawal kasus ini secara hukum, lanjutnya.
Ketua umum DPP LAI Badan Penelitian Aset Negara Mayjen TNI (purn) H Djoni Lubis berpesan. "Jangan pernah takut meyuarakan kebenaran walau kekuatan lawan seperti ombak besar yang siap menggulung apa saja didepannya, namun mekanisme SOP sesuai juklak juknis harus tetap dijalankan, senantiasa berperilaku sopan, santun, tertib, bersahaja, dan tidak emosional, selalu memberi evaluasi diri, mengkritis diri sendiri dan memberi nilai terhadap hati dan semua prilaku kita ini, sudah pantaskah kita sebagai suri tauladan," tutur Jhoni
"Moto Lembaga Aliansi Indonesia mengajak seluruh pejabat Negara TNI-POLRI, Pengusaha dan masyarakat Indonesia pada umumnya mari sama sama kita STOP dan CEGAH Pungutan Liar, Korupsi, Kolusi, Nepotisme, Terorisme dan Narkoba, untuk menyelamat kan aset Negara, Menegakkan Keadilan dan kebenaran, demi menjaga Kesatuan Negara Republik Indonesia," sambung Jhoni. (rn/Alman)
0 facebook: