Foto: Ilustrasi |
RILIS.NET, Banda Aceh - Perdana gugatan Wakil Bupati Aceh Timur Syahrul Syama'un terhadap Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA-PA) digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (17/6/ 2020).
Sidang dihadiri oleh kuasa hukum kedua belah pihak. Dari penggugat dihadiri Muhammad Reza Maulana, SH dan T. Ade Pahlawan, SH. Sementara dari pihak tergugat dihadiri Iqbal Maulana, SH dan Fajri, SH.
Kuasa hukum Wakil Bupati Aceh Timur, Muhammad Reza Maulana usai persidangan mengatakan, dalam persidangan Ketua Majelis Hakim, Mukhlis, SH menjelaskan bahwa terkait sidang dalam klasifikasi partai politik tidak adanya kewajiban melakukan mediasi.
“Majelis Hakim harus sudah menyelesaikan sidang selama-lamanya 60 hari, jadi sidang langsung dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan dari pihak penggugat,” kata Reza.
Setelah gugatan dibacakan, kata dia, hakim memberikan kesempatan kepada tergugat untuk mengajukan jawabannya selama 1 minggu ke depan yaitu Rabu, 24 Juni 2020.
“Jadi sidang ditunda minggu depan untuk mendengar jawaban tergugat dan turut tergugat,’ katanya.
Sidang perkaran Syahrul Syama'un melawan DPA PA digelar setelah kuasa hukum Wakil Bupati Aceh Timur, Muhammad Reza Maulana, dari Kantor Hukum MRM Law Firm resmi mendaftarkan gugatan awal bulan lalu.
Gugatan yang diajukan berkenaan dengan pemberhentian jabatan klien Syahrul Syama'un sebagai Ketua DPW Partai Aceh Wilayah Aceh Timur sebagaimana surat Keputusan yang diterbitkan DPA-PA Nomor : 119/KPTS-DPA/VI/2020 tentang Pelaksana Tugas DPW-PA Wilayah Aceh Timur tanggal 10 Februari 2020.
Sumber: Metropolis
0 facebook: