Ilustrasi ilegal drilling, foto: Net |
rilisNET, Aceh Timur - Masyarakat di wilayah Kecamatan Ranto, Kabupaten Aceh Timur Peureulak Kabupaten Aceh Timur di minta untuk tidak lagi melakukan pengeboran minyak secara ilegal karena dapat menimbulkan resiko bencana, selain itu pengeboran minyak secara ilegal juga tidak dibenarkan dalam aturan hukum.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Danramil 14/Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Kapten Czi Karsono kepada warga dikawasan itu. Imbauan itu disampaikan dalam bentuk spanduk dan turut didukung oleh Pemerintah Desa dan juga pihak Kepolisian setempat.
Karsono mengatakan, pemasangan imbauan larangan pengeboran minyak tradisional tersebut akan terus dilakukan setiap harinya untuk disetiap penjuru gampong dalam wilayah Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur.
“Larangan pengeboran ini kami lakukan mulai dari pemasangan spanduk dan selebaran hingga komunikasi sosial, tentang UU Migas pelaku ilegal drilling dapat dipidana penjara dan sanksi berupa denda sesuai dengan Pasal 52 UU Migas,” sebut Karsono.
Dia menambahkan, selaku pembina di wilayah Kecamatan Ranto Peureulak, pihaknya tidak menginginkan terjadinya kembali meledaknya sumur bor seperti yang pernah terjadi sebelumnya yang mengakibatkan sejumlah korban jiwa.
“Sebaiknya contoh yang sudah ada kita jadikan sebagai pelajaran dan pedoman untuk kedepannya, jadi tidak boleh lagi ada pengeboran sumur minyak ilegal,” harapnya.
Tambahnya, tragedi meledaknya sumur minyak yang dibor secara tradisional oleh masyarakat Dusun Bhakti, Gampong Pasir Putih, Kecamatan Rantao beberapa waktu lalu telah menyisakan duka yang mendalam bagi keluarganya korban sampai hari ini.
“Diharapkan semua masyarakat mau bekerjasama dan mematuhi keputusan yang telah diatur. Selain bisa dipidana, pengeboran sumur bor secara ilegal juga beresiko tinggi,” tambahnya.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Danramil 14/Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Kapten Czi Karsono kepada warga dikawasan itu. Imbauan itu disampaikan dalam bentuk spanduk dan turut didukung oleh Pemerintah Desa dan juga pihak Kepolisian setempat.
Karsono mengatakan, pemasangan imbauan larangan pengeboran minyak tradisional tersebut akan terus dilakukan setiap harinya untuk disetiap penjuru gampong dalam wilayah Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur.
“Larangan pengeboran ini kami lakukan mulai dari pemasangan spanduk dan selebaran hingga komunikasi sosial, tentang UU Migas pelaku ilegal drilling dapat dipidana penjara dan sanksi berupa denda sesuai dengan Pasal 52 UU Migas,” sebut Karsono.
Dia menambahkan, selaku pembina di wilayah Kecamatan Ranto Peureulak, pihaknya tidak menginginkan terjadinya kembali meledaknya sumur bor seperti yang pernah terjadi sebelumnya yang mengakibatkan sejumlah korban jiwa.
“Sebaiknya contoh yang sudah ada kita jadikan sebagai pelajaran dan pedoman untuk kedepannya, jadi tidak boleh lagi ada pengeboran sumur minyak ilegal,” harapnya.
Tambahnya, tragedi meledaknya sumur minyak yang dibor secara tradisional oleh masyarakat Dusun Bhakti, Gampong Pasir Putih, Kecamatan Rantao beberapa waktu lalu telah menyisakan duka yang mendalam bagi keluarganya korban sampai hari ini.
“Diharapkan semua masyarakat mau bekerjasama dan mematuhi keputusan yang telah diatur. Selain bisa dipidana, pengeboran sumur bor secara ilegal juga beresiko tinggi,” tambahnya.
0 facebook: