Thursday, October 31, 2019

Praktik Korupsi di RSUD Langsa, Jaksa Tahan 4 Tersangka

Kajari Langsa Ikhwan Nul Hakim, SH
rulisNER, Langsa - Kejaksaan Negeri Langsa resmi telah menahan Wakil Direktur Administrasi (ADM) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa Azahar Pandapotan dalam kasus pengadaan mesin genset 500 KVA dan instalansi pada RSUD tahun 2016 lalu.

Bersama Azhar Pandapotan, petugas turut menahan 3 orang lainnya yakini DI anggota Pokja ,DS selaku Direktur CV Indodaya Bio Mandiri Dan ST Direktur CV Serasi Nusa Indomec pada Selasa (29/10/2019) kemarin. Penahanan itu sangat erat kaitannya dengan pratik kong kali kong saat prmenangan proyek senilai Rp1,8 miliar yang didanai dari APBK Kota Langsa tahun 2016.

Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Ikhwan Nul Hakim, SH kepada media mengatakan dari tiga harga pembanding dalam lelang itu yakni CV.Satya Abadi, CV.J&J Powerindo serta CV.Indojaya Sinergi, adalah tidak benar sebagai harga pembanding.

Kajari menambahkan, karena setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton di akui bahwa dalam proses lelang pihak Pokja DI atas perintah atasannya yakni PPK Wadir ADM RUSD berinisial AP menyiasatinya, agar ada ada bintang dalam pengadaan tersebut yang akan di hubungi oleh Sutrisno.

"Selanjutnya sudara Sutrisno akan meng hubungi DI agar saling mengirim data - data penawaran melalui E-mail. Karena pada saat melakukan penawaran Sutrisno memiliki perusahan sendiri yakni CV Serasi Nusa Indomec, kemudian meminjam perusahaan dari Medan yaitu CV.Jovi Kurnia, sedangkan yang dimenangkan yaitu CV.Indojaya Bio Mandiri dengan Direktur Dony Sukma yang masih rekanam Sutrino," sebut Kajari Langsa.

Akibat praktik kong kali kong itu dalam  upaya untuk memenangkan perusahaan tertentu telah telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 269.675.190 rupiah, berdasarkan LHP BPK RI No 28/LHP/XX/2019 tanggal (16/9/2019).

Saat ini ke empat tersangka resmi ditahan di LP kelas ll B Langsa okeh penyidik selama 20 hari, dari 29 Oktober sampai 17 November mendatang. "Penahanan ini dilakukan menghindari daribupaya mrlarikan diri serta penghilangam barang bukti," sebut Ikhwan Nul Hakim.
BAGIKAN

0 facebook: