Wednesday, September 25, 2019

Tolak Perubahan UU KPK dan RUU KUHP, Mahasiswa Geruduk DPRA

Mahasiswa UIN Ar Raniry sedang menuju depan gedung utama DPR Aceh. Foto: AJNN.Net/Rahmat Fajri
rilisNET, Banda Aceh - Ratusan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Ar Raniry Banda Aceh melancarkan aksi demo ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rabu (25/9).

Saat aksi berlangsung, di dalam gedung utama DPRA juga sedang berlangsung sidang paripurna Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2020. Hadir langsung Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

Aksi mahasiswa ke gedung legislatif tersebut dilancarkan karena mereka menolak sejumlah Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan yang sedang digodok dan disahkan DPR RI. 

Seperti RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan RUU KUHP. Mahasiswa menilai UU perubahan tentang KPK tersebut telah mematikan semangat pemberantasan korupsi serta sudah melemahkan lembaga anti rasuah itu.

Koordinator aksi, Reza Hendra Putra dalam sikapnya meminta agar DPR Aceh mendesak Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden RI untuk mengeluarkan PERPPU pembatalan UU KPK, serta menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Kami meminta DPR RI membatalkan RUU KUHP yang bermasalah diantaranya pasal 218, 220,241 dan pasal 340," ujarnya.

Selain itu, mahasiswa juga meminta kepada DPR RI mengindahkan aspek transparansi, aspirasi dan partisipasi publik dalam proses pembahasan RUU.

Serta menuntut negara mengusut dan mengadilioknum-oknum yang tidak bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia. Jika aspirasi mereka ini tidak diindahkan oleh DPRA, mahasiswa mendesak lebih baik anggota dewan harus mengundurkan diri dari jabatannya.

"Apabila tidak dilaksanakan maka DPR Aceh harus mengundurkan diri," pungkas Reza. Hingga saat ini, aksi mahasiswa masih terus berlangsung didepan gedung dewan. [ AJNN ]
BAGIKAN

0 facebook: