Saturday, September 21, 2019

Muslim A Gani : Rakyat Harus ‘Rampas’ Tanah PT KAI Yang Ada di Aceh

(Foto: Afnews).
rilisNET, Langsa - PT Kereta Api Indonesia (KAI) tidak punya hak untuk menguasai tanah dilingkungan penduduk. Karenanya, rakyat Aceh sah-sah saja untuk ‘merampas’ aset tanah PT.Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara yang tersebar dipelosok Desa dalam wilayah hukum Aceh. Hal ini dikatakan Direktur Eksekutif Aceh Legal Consult (ALC) Muslim A Gani, Sabtu (21/9).
Dikatakannya, tanah bekas PT Kereta Api ini merupakan salah satu bagian tanah di Aceh yang dikuasai pihak Belanda, kemudian diserahkan kepada Pemerintah Indonesia dan kemudian dikelola oleh PT KAI bukan hak milik.
“Mereka (PT KAI) tidak pernah membeli tanah itu, mereka hanya menempati tanah tersebut sebagai sarana transportasi, pergudangan dan perumahan tempat tinggal. Setelah itu tanah-tanah tersebut dibiarkan sampai saat ini dalam kekuasaan mereka,” kata Muslim.
Dilanjutkannya, tanah-tanah bekas kereta api yang ada di bumi Aceh ini telah dipakai oleh masyarakat Aceh dengan status sewa yang uang sewanya diambil oleh PT KAI, dengan omset yang sangat lumayan besar.
”Puluhan Milyar setiap tahunnya uang hasil sewa tanah milik Aceh sendiri,
telah dibawa ke Kantor PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara dan Aceh tak dapat apa-apa,” ungkap Muslim A Gani.

Bahkan kata Muslim, masyarakat Aceh hanya numpang saja dengan hak sewa diatas tanah Aceh itu sendiri. Beda jika PT KAI membangun diatas tanah yang mereka klaim itu dan kemudian bangunan tersebut dinikmati oleh masyarakat, hal itu masih bisa diterima.
Tapi faktanya, Pemerintah di Aceh sendiri saat ini kesulitan menghadapi PT KAI. Mau bangun jalan saja susah dan jika dipaksa bangun, Kepala Daerah dituding korupsi karena menggunakan tanah milik kereta api tanpa izin.
“Terkait hal ini sebenarnya masyarakat Aceh harus angkat bicara. Kalau Anggota DPRA/DPRK, ngak ngerti dia dan gak usah ditanya pun,” kata Muslim.
Karenanya, Muslim A Gani menegaskan masyarakat Aceh mau tidak mau harus bangkit ‘merampas’ kembali tanah rakyat yang dikuasai PT KAI, sehingga tidak menghambat pembangunan di daerah.
“Kalau Pemerintah Pusat tidak mau beri izin agar tanah tersebut menjadi milik Daerah, silahkan masyarakat minta PT KAI angkat saja seluruh tanah itu dari bumi Aceh dan bawa ke Pusat atau ke Medan. Jadi kita tau solusinya,” kata pengacara ini dengan nada kesal.
Menurutnya, hanya masyarakat Aceh dan Pemerintah Daerah (Eksekutif)  yang bisa menyelesaikan persoalan ini. Solusinya hanya dua yaitu ambil Paksa dan atau angkat tanah tersebut kembalikan ke pusat, dan urusan selesai.
“Kami pun heran katanya Aceh otonomi khusus dengan UU No.11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Tapi sejauh ini rakyat tidak tau apanya yang khusus dalam UU tersebut. Pendapatan dari sewa tanah saja sudah milyaran dibawa pulang ke Medan. Terus orang Aceh hanya kebagian bersih-bersih lahan mereka saja. Ini sudah tidak benar,” jelas Muslim.
Sebagaimana diketahui, tanah Kereta Api tersebut berpedoman kepada groondkaart untuk menguasai tanah-tanah termasuk tanah dalam lingkungan Gampong di Aceh dan sampai saat ini hak pengelolaan itu belum pernah didaftarkan untuk disertifikasi.
Jika merujuk hukum, mereka (PT KAI) hanya punya hak mengelola kalau objeknya masih digunakan dan jika  objek sudah tidak bisa digunakan dan letaknya di tengah perkampungan penduduk, wajib diserahkan kepada Pemerintah setempat, mengingat mereka (PT KAI) bukan pemilik hak atas tanah itu.

Sumber: Afnews
BAGIKAN

0 facebook: