Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh (Yulida Medistiara/detikcom) |
"Kita tidak sependapat dengan keputusan majelis dan kita banding," kata Abdullah di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).
Saat ini Abdullah Puteh dipastikan menjadi anggota DPD periode 2019-2024. Karena itu, dia juga menunggu proses banding terkait pelantikan di DPD.
Hakim menilai Puteh terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap seorang investor, Herry Laksmono, senilai Rp 350 juta.
Hakim mengatakan Puteh terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP sesuai dengan dakwaan pertama. Hakim menilai semua unsur yang ada pada pasal tersebut terbukti.
Sumber: Detik
0 facebook: