Ilustrasi |
Akibat perbuatannya itu, kakek tersebutpun dibekuk oleh aparat kepolisian Bireuen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Awalnya penangkapan tersebut dimulai berdasarkan Laporan Polisi (LP), oleh Ibu Korban H ke SPKT Polres Bireuen, selasa (27/8).
Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan, S.I.K, M.Si., melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah, S.I.K., membenarkan penangkapan terhadap pelaku, Selasa (10/9).
"Pelaku berhasil kami tangkap dirumahnya, berdasarkan laporan polisi dari ibu kandung korban, LPB / 141 / VII / RES.1.24./2019 tanggal 27 Agustus." jelas Rizki.
Kata Rezki, atas perbuatannya itu, BI dijerat pasal 81 undang- undang RI nomor 35 tahuh 2014 tentang perubahan atas undang - undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun.
0 facebook: