![]() |
| Sejumlah calon penumpang melintas tak jauh dari pesawat yang ada di apron Bandara Husein Sastranegara Bandung, Kamis (19/2). (ANTARA FOTO/Eric Ireng) |
Saturday, April 30, 2022
Tuesday, April 19, 2022
Selain Perbaiki Rakit, Bupati Rocky Bantu Sembako untuk Warga Simpang Jernih
![]() |
| Penyerahan Sembako untuk Warga kurang mampu di Simpang Jernih (Foto: Diskominfo Aceh Timur) |
Tuesday, March 29, 2022
Emak-emak di Peureulak Aceh Timur Serbu Mapolsek
![]() |
| Kaum ibu serbu Pasar Murah untuk dapatkan minyak goreng di Mapolsek Peureulak, Selasa (29/3/2022) |
Tak hanya kaum hawa, para kaum adam juga rela antrian dan berdesakan untuk mendapatkan minyak goreng dalam operasi pasar murah yang digelar oleh Polres Aceh Timur, Selasa (29/3/2022).
Pantauan RILIS.NET, dalam waktu yang relatif singkat ratusan liter minyak goreng ini pun ludes terjual kepada warga yang mendatangi lokasi ini.
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK mengatakan, dalam operasi pasar kali ini pihaknya menyediakan seribu liter minyak goreng.
"Dalam operasi pasar murah ini warga hanya diperbolehkan membeli maksimal dua kantong minyak goreng kemasan merk Sunco yang dibanderol dengan harga Rp15 ribu rupiah," kata Mahmun Hari Sandy Sinurat.
Kapolres menyebutkan, pelaksanaan operasi pasar minyak goreng karena kebutuhan masyarakat lebih meningkat dibandingkan ketersediaan, dan juga harga dilapangan.
“Semoga dengan operasi pasar minyak goreng ini, bisa menjawab masalah kebutuhan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Aceh Timur," sebut Kapolres.
Menurutnya, dengan adanya operasi pasar murah minyak goreng ini, bisa membantu meringankan masyarakat.
“Saya berharap masyarakat tidak panik dengan kondisi saat ini, Polri akan membantu pemerintah dalam menyediakan kebutuhan pokok masyarakat, terutama minyak goreng ini agar lebih stabil," harap Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK. (rn/red)
Wednesday, March 23, 2022
Kapolres Aceh Timur Salur Bantuan Tunai Kepada Para Nelayan dan Pedagang Kaki Lima
Bantuan ini diberikan kepada para pedagang kaki lima atau warung juga nelayan yang tidak tercover program pemerintah seperti Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan lain sebagainya.
Penyaluran secara simbolis dilaksanakan oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK di Kantor Satpolairud yang dihadiri pejabat utama Polres dan Dinas Kelautan Perikanan Kabupaten Aceh Timur, Rabu (23/03/2022) pagi.
Kapolres mengatakan, BTPKLWN merupakan program Kemenkeu RI yang penyalurannya melibatkan Polri sebagai bentuk dukungan pemerintah pusat kepada pelaku usaha mikro dan nelayan di tengah pandemi Covid-19.
“Kami dari Polri diberikan tanggung jawab untuk menyalurkan dana program BTPKLWN untuk pedagang kaki lima, warung dan nelayan yang belum menerima bantuan pemerintah, seperti BLT dan BST dan lainnya," ujar Kapolres.
BTPKLWN yang diberikan sebesar Rp 600 ribu rupiah per orang. Jumlah masyarakat dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur yang menerima bantuan ini sebanyak 19 ribu orang, yang terdiri dari nelayan, pedagang kaki lima serta warung.
"Mekanisme pencairan akan berlangsung secara bertahap. Untuk tahap pertama ini akan disalurkan kepada 1.434 penerima BTPKLWN," kata Mahmun Hari Sandy Sinurat.
Dijelaskannya, sebelum bantuan ini disalurkan, para calon penerima sudah melalui tahapan verifikasi oleh Bhabinkamtibmas pada masing masing polsek yang selanjutnya verifikasi tersebut dilaporkan ke Mabes Polri dan Kemenkeu RI.
“Semoga bantuan ini bermanfaat untuk modal tambahan usaha bagi penerimanya.” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK (rn/rd)
Petani Binaan Medco E&P di Aceh Timur Panen Perdana Padi Organik
Monday, March 21, 2022
Sumur Minyak Ranto Peureulak Harus Ada Perhatian dan Penanganan Khusus
![]() |
| Kasatreskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. (Foto: Humas Polres Aceh Timur) |
Thursday, March 17, 2022
DPRK Sarankan Solusi Soal Tambang Minyak di Ranto Peureulak Aceh Timur
| Ketua Komisi I DPRK Aceh Timur Azhari (Foto: Ist) |
Wednesday, March 16, 2022
Polres Langsa Cek Ketersediaan Minyak Goreng di Sejumlah Toko Swalayan dan Pasar
| Polres Langsa Cek Kesediaan Minyak Goreng di Pasaran (Foto: Humas Polres Langsa) |
Tuesday, March 15, 2022
Rocky Minta HGU Harus Produktif untuk Kesejahteraan Masyarakat di Aceh Timur
| Rakor awal Gugus Tugas Reforma Agraria (Foto: Diskominfo Aceh Timur) |
Tuesday, March 1, 2022
Bupati Rocky Sampaikan Potensi Kuala Idi pada Kemenko Perekonomian
Thursday, February 3, 2022
Rocky Bertemu Menteri Airlangga Sampaikan Kondisi Perekonomian Aceh Timur
Friday, January 28, 2022
Masyarakat di Aceh Timur Ingin Mandiri dan Terbebas dari Lahan HGU
| Kantor PT Perkebunan Nusantara 1 Langsa (Foto: Ist) |
Monday, January 24, 2022
Terkait Jargas, Ketua DPRK Aceh Timur Akan Panggil Pihak PT Adhi karya
| Ketua DPRK Aceh Timur Fattah Fikri (Foto: Mauli Aqbar/RILIS.NET) |
Sunday, January 16, 2022
Kerugian Sektor Perikanan Akibat Banjir di Aceh Timur Rp12 Miliar
Thursday, January 6, 2022
Jokowi Cabut Izin 2.078 Perusahaan Minerba
| Tambang Bauksit/Antara |
Monday, December 13, 2021
Bupati Targetkan 2022 Ekonomi Masyarakat Aceh Timur Bangkit
| Bupati Aceh Timur H Hasballlah Bin HM Thaib (tengah) |
Monday, November 22, 2021
Anies Umumkan UMP Jakarta 2022 Rp 4.453.935
| Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Faiq Azmi/detik) |
"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp. 4.453.935,536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima lima ratus tiga puluh enam rupiah)," ujar Gubernur DKI Anies Baswedan, dilansir PPID, Minggu (21/11/2021).
Anies mengatakan besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Pemprov DKI disebut mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.