Showing posts with label Editorial. Show all posts
Showing posts with label Editorial. Show all posts

Tuesday, March 22, 2022

25 Orang Meninggal di Sumur Minyak Aceh Timur, Kemana Regulasi

25 Orang Meninggal di Sumur Minyak Aceh Timur, Kemana Regulasi

Petugas tampak memadamkan api di sumur minyak yang terbakar (Foto: Dok RILIS.NET)
RILIS.NET, Aceh Timur - Sedikitnya dalam kurun waktu empat tahun, sudah tiga kali sumur minyak yang dikelola secara tradisional di Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur terbakar. Dari rentetan peristiwa ini tercatat 25 orang meninggal dunia, dan puluhan lainnya mengalami luka bakar.

Meraka yang meninggal rata-rata para penambang minyak yang mengalami luka bakar terbilang cukup serius. Namun demikian, tidak menyurutkan niat para penambang untuk melakukan praktik eksplorasi ilegal disejumlah lahan warga yang dinilai mengandung banyak minyak bumi di kawasan ini.

Peristiwa yang tak kalah menyayat hati yakni kebakaran Sumur minyak di Desa Pasir Putih, di Kecamatan yang sama pada Rabu (25/4/2018) lalu, sekitar pukul 02.05 WIB dini hari. Selain merenggut 22 nyawa puluh lainnya juga mengalami luka-luka.

Kejadian pun hampir serupa, bermula saat itu sekitar pukul 24.00 WIB, keluar minyak dan gas dari sumur yang dibor secara tradisional di lahan milik warga.

Pada saat yang bersamaan datang sekelompok warga, untuk mengambil minyak yang keluar (lelesan). Adapun sekelompok warga yang sedang mencari minyak mentah tersebut jumlahnya lebih dari 10 orang. Melihat adanya tumpahan minyak yang tidak tertampung, warga beramai-ramai datang ke lokasi untuk mengambil minyak tersebut. 

Namun sayangnya, setelah beberapa saat kemudian, terjadi ledakan yang menimbulkan kebakaran, hingga kini penyebab terjadinya ledakan itu belum diketahui.

Tetapi, Kepala Divisi dan Komunikasi SKK Migas Wisnu Prabawa Taher berpendapat lain. Wisnu membenarkan bahwa penyebab meledaknya sumur minyak di Aceh Timur akibat ulah penambang liar.

"Kebakaran itu terjadi bukan berasal dari aktivitas Pertamina EP, tetapi dari kegiatan penambangan minyak mentah liar oleh oknum masyarakat," ujar Wisnu dalam keterangan resmi seperti yang dilansir Kompas.com, Kamis (26/4/2018).

Untuk mengatasi masalah itu, kata dia, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Pertamina EP pun siap bekerja sama dengan instansi terkait.

Wisnu menjelaskan, bahwa persoalan penambangan liar merupakan masalah klasik yang sering dihadapi industri hulu minyak dan gas (migas) saat ini.

Dia mengatakan, selain merugikan negara, praktik penambangan liar juga membahayakan masyarakat dan lingkungan sekitar karena dilakukan dengan tidak mengikuti kaidah-kaidah di industri migas.

Namun sayang, sejauh ini pemerintah pusat maupun dearah belum memberikan lampu hijau ataupun regulasi yang dapat memberikan rasa aman kepada para penambang minyak tradisional di Ranto Peureulak, yang telah lama menjadi lahan mata pencarian warga setempat.

Peristiwa naas kembali terjadi, pada Jumat (11/3/2022) malam, sekitar pukul 22.30 WIB sumur minyak tradisional kembali mengeluarkan suara ledakan, dan terbakar hebat hingga melukai 3 orang warga.

Kebakaran Sumur minyak kali ini terjadi di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peurelak, akibat dari peristiwa ini tiga orang terpaksa dilarikan kerumah Sakit Umum Daerah Sultan Abdul Azis Syah Peureulak, akibat luka bakar yang cukup serius.

Namun sayang, ketiga korban nyawanya tidak dapat diselamatkan, satu orang korban Safrizal (29), menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit Bireun saat hendak di rujuk ke RSU Zainal Abidin Banda Aceh. Kemudian menyusul dua lainnya, mereka meninggal saat perawatan di rumah sakit Zainal Abidin.

Ketiga korban yakni Safrizal (29) warga Desa Blang Barom, Kecamatan Ranto Peureulak, Junaidi (37) warga Desa Blang Barom, Kecamatan Ranto Peureulak, serta Baihaqi (36) warga Desa Tualang Dalam Idi Timur, Aceh Timur. Ketiga korban mengalami luka bakar hingga 90 persen.

Tak lama berselang, sumur minyak tradisional di Desa Mata Ie , Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur yang berujung maut pada Jumat (11/4/2022) pekan lalu itupun dikabarkan kembali terbakar pada Sabtu (19/3/2022).

Informasi yang diperoleh media ini juga menyebutkan dua orang mengalami luka bakar dalam peristiwa naas itu.

Adapun kedua warga yang mengalami luka bakar yaitu, Zainudin (38), warga Gampong Blang Barom dan Deni Kurniawan (49), warga Gampong Buket Pala, Kecamatan Ranto, Kabupaten Aceh Timur.

Kedua korban mengalami luka bakar sekira 20-30 persen, namun para warga yang bernasib apes ini juga telah dibawa ke puskesmas setempat untuk mendapatkan perawatan medis.

Berdasarkan informasi yang dihimpun RILIS.NET kebakaran ini juga terjadi di sumur minyak yang sama, namun api yang membesar sekitar pukul 01.50 WIB itu, akhirnya dapat dipadamkan oleh tim petugas dan BPBD Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK melalui Kasi Humas Polres Aceh Timur, AKP Agusman, kepada media membenarkan hal itu, namun menurutnya api telah cepat dipadamkan di lokasi kebakaran sumur minyak itu 

"Benar, kebakarannya tidak besar dan apinya sudah dipadamkan tadi malam menggunakan armada pemadam BPBD," sebut Agusman seperti diberitakan dibeberapa media.

Ternyata kebakaran sumur minyak tradisional di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur pada Jumat (11/3/2022) lalu itupun menjadi perhatian serius dari Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan main-main dalam kasus pengeboran minyak ilegal (ilegal drilling) ini. Menurut Mahmun, sudah menjadi komitmen pihaknya untuk menindak tegas para pelaku.

“Intinya, dari kami tidak akan main-main dengan pelaku illegal drilling, semua akan kita tindak tegas,” ujar Kapolres saat meninjau lokasi kejadian, Senin pekan lalu.

Kapolres yang didampingi Bupati Aceh Timur H Hasballah Bin HM Thaib SH dan Dandim 0104/Aceh Timur Letkol Inf Agus AlFauzi SIP MIPol mengungkapkan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap pelaku (pemilik lahan dan penyandang dana) yang melakukan pengeboran minyak illegal ini.

“Satreskrim sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga penyelidikan terhadap pemilik lahan dan penyandang dana,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menyebutkan Tim Teknisi, Kimia, Radio Aktif (KBR) Gegana Sat Brimob Polda Aceh pada hari Minggu, (13/3/2022) kemarin juga telah mengambil sampel berupa air, minyak dan gas yang berada di seputaran sumur minyak tradisional yang terbakar.

Itu dilakukan bertujuan untuk mengecek apakah adanya pencemaran lingkungan akibat imbas dari kebakaran sumur minyak tradisional tersebut.

“Hasil pengecekan dari Gegana Sat Brimob Polda Aceh menyebutkan bahwa kawasan tersebut masuk dalam kategori berbahaya," sebut Kapolres.

Untuk itu masyarakat dan warga sekitar dihimbau agar menggunakan masker serta tidak menyalakan api atau merokok.

"Hal ini sudah ditindaklanjuti oleh Muspika Kecamatan Ranto Peureulak dengan memasang spanduk himbauan di seputar lokasi kejadian.” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK.

Jikapun para penambang tidak mengantongi izin dan dianggap ilegal langkah hukum apa yang akan diterapkan, dan selanjutnya bagai mana pula nasib para penambang yang menggantungkan harapan hidupnya disumur minyak. 

Pertanyaan yang tak kalah penting lagi, kemana regulasi hingga peristiwa ini bisa terulang, banyak pihak yang berharap agar Sumber Daya Alam (SDA) Aceh yang kaya ini dapat dimanfaatkan dan dikelola dengan baik untuk kemakmuran rakyat dan daerah, masih adakah regulasi untuk penyelesaian ini, atau telah ikut mati terbakar api?, kita tunggu saja. (rn/red)


Penulis: Redaksi
Editor: Mahyuddin

Friday, April 9, 2021

Pemda Aceh Timur Sediakan Dapur Umum untuk Warga di Banda Alam

Pemda Aceh Timur Sediakan Dapur Umum untuk Warga di Banda Alam

Pemda Aceh Timur Dirikan Tenda dan Dapur Umum di Banda Alam, Aceh Timur (Foto: Ist)
RILIS.NET, Aceh Timur - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Aceh Timur merespon cepat atas peristiwa yang dialami warga di Kecamatan Banda Alam, pada Jumat (9/4/2021). 

Bupati Aceh Timur H. Hasballah Bin H.M. Thaib, SH sejak Jumat pagi telah mengintruksikan jajaran dan sejumlah OPD terkait untuk segera menangani korban di lokasi.  Sejauh ini, pihak BPBD Aceh Timur, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan TNI/Polri juga ikut turun ke lokasi menangani korban dalam peristiwa itu.

BPBD Aceh Timur sendiri juga telah menyiapkan dua unit tenda dan ambal dilokasi kejadian Kecamatan Banda Alam. Tak hanya itu, Dinas Sosial Aceh Timur juga turut menyediakan dapur umum dilokasi pengungsi. 

Kepala BPBD Aceh Timur Ashadi mengatakan, warga yang mengalami pusing dan muntah-muntah semuanya telah mendapatkan perawatan medis. 

"Sejauh ini sejumlah warga telah tertangani dan mendapatkan perawatan medis, dilokasi juga telah tersedia tenda, ambal dan juga dapur umum bagi para warga," sebut Ashadi, Jumat (9/4/2021). 

Dari data yang diperoleh kata Ashadi, ada 15 Kepala Keluarga (KK), dan lebih kurang 250 jiwa yang turut dievakuasi kelokasi yang dianggap lebih aman. Saat ini tambah Ashadi, kondisi telah tertangani dengan baik dilokasi. 

"Alhamdulilah semua korban telah tertangani dan sampai saat ini kondisi aman dan terkendali dilokasi," pungkas Kepala BPBD Ashadi. (rn/rd)

Thursday, November 12, 2020

Tiga Pasien Positif Covid-19 di Tanibar Membaik, Refualu Mengaku Kecewa dengan Kinerja Petugas Kesehatan

Tiga Pasien Positif Covid-19 di Tanibar Membaik, Refualu Mengaku Kecewa dengan Kinerja Petugas Kesehatan

Anggota DPRD KKT dari Partai Demokrat Deni Darling Refualu (Foto: Ist)
RILIS
.NET, Saumlaki -
Kondisi kesehatan tiga pasien positif virus corona atau Covid-19 yang sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr.PP Magrety, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, terus menunjukkan perkembangan baik. Terutama untuk pasien JY (70), yang masuk dengan cormmobit DM.

Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKt) dr.Edwin Tomasoa, mengatakan, untuk kondisi pasien JY, menunjukan kemajuan perbaikan kesehatan yang sangat baik. Dimana gejala covid-19 yang menurut hasil Swab oleh Balai Laboratorium Kesehatan di Ambon, bersangkutan positif makin berkurang. "Sekarang petugas kesehatan fokus kepada pengobatan cormmobit JY," ujarnya.

Sementara dua pasien lain yakni RL (31) dan pasien WSM (35) juga dalam kondisi tidak menunjukan gejala Corona. Dan keduanya tidak menunjukan penyakit penyerta yang lain, meskipun hasil swabnya positif. Untuk kedua pasien ini, juga dirawat mandiri serta diisolasi di rumah sakit. 

Sementara menyangkut hasil tracking terhadap keluarga para pasien. Menurut pengakuan Dokter Tomasoa, hasil tracking belum keluar. Pasalnya saat ini petugas masih melakukan tracking dibeberapa titik. Memang ada tantangan cukup berat bagi petugas kesehatan yang melakukan tracking di beberapa titik, seperti di Desa Sifnana, dimana petugas dikejar dengan menggunakan alat tajam jenis parang.

"Untuk kondisi kaya gini, kami memilih untuk menghindar dari amukan masa. Sehingga petugas diarahkan untuk melakukan tracking ke titik lainnya yakni kawasan perumahan BTN di Saumlaki dan Desa Latdalam," tandasnya. 

Dilain sisi, pihak keluarga JY, yang juga sebagai Anggota DPRD KKT dari Partai Demokrat Deni Darling Refwalu, mengungkapkan kekecewaan terhadap aksi tracking yang dilakukan oleh pihak satgas di Desa Latdam, Kecamatan Tanimbar Selatan. Pasalnya, petugas kesehatan yang datang melakukan tracking di desa tersebut telah membuat panik warga desa. 

Namun sayangnya yang disesalkan pihaknya adalah cara petugas kesehatan yang sepihak. Dimana tidak melakukan koordinasi dengan pemerintah desa setempat guna menyiapkan warga desa untuk ditracking serta penyemprotan di desa demi mencegah penyebaran virus mematikan ini. 

"Petugas langsung datang dengan mobil ambulance lalu mulai penyemprotan dari depan desa hingga seluruh rumah warga. Kami memaklumi tugas yang dilakukan petugas. Tetapi paling tidak harus ada koordinasi dengan pemdes untuk siapkan mental warga bahwa akan ada penyemprotan. Kami juga sangat menghormati tugas dari para tenaga kesehatan ini," ujarnya. 

Selain itu, menurut Refwalu, orang tuanya yakni JY juga selama sakit, tidak pernah berada atau tinggal di Desa Latdalam. Semua prosesnya dilakukan di ibu kota kabupaten. Dengan demikian, jika harus melakukan tracking hingga ke desa asal dari JY, itu baginya terlalu berlebihan.

"Kemarin kita pihak keluarga juga bahkan minta petugas untuk kita yang fasilitasi petugas kesehatan dari provinsi untuk melakukan Swab ulang. Jujur saja, secara psikologis kami pihak keluarga sangat tergangu," pungkas Refwalu. (Adam Manutilaa)

Monday, October 12, 2020

Mahasiswa di Aceh Timur  Minta DPRK Desak Plt Gubernur Aceh Tolak UU Omnibus Low

Mahasiswa di Aceh Timur Minta DPRK Desak Plt Gubernur Aceh Tolak UU Omnibus Low

Salah satu poster yang diusung diantara para pengunjuk rasa (Ist)

RILIS.NET, Aceh Timur - Sejumlah organisasi mahasiswa dan Ormas yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Menggugat, berunjukrasa dan menolak Omnibus Low atau Undang-undang Cipta Kerja ke gedung DPRK Aceh Timur, Senin (12/10/2020).

Salah satu diantara tuntutan, mereka  meminta agar DPRK Aceh Timur  turut mendesak Plt Gubernur Aceh untuk mengeluarkan surat penolakan UU Omnibus Law ke Presiden.

Ratusan massa yang didominasi oleh para mahasiswa ini sebelumnya berkumpul di lapangan pusat Pemerintahan Aceh Timur, dan berjalan kaki menuju gedung DPRK sekitar pukul 11.00 WIB, dengan membawa sejumlah poster yang bernada penolakan terhadap Omnibuslow atau Undang-undang Cipta Kerja.

Setiba didepan gedung DPRK, sempat terjadi aksi saling dorong dengan para petugas saat meminta agar anggota DPRK mau menemui pengunjukrasa dilokasi itu.

Tak berapa lama keadaan mulai normal saat Ketua DPRK Aceh Timur Muhammad Daud beserta sejumlah anggota DPRK lainnya menemui massa, dan menandatangani penyerahan isi petisi yang telah dipersiapkan oleh pendemo.

Massa berunjukrasa di depan gedung DPRK

Adapun isi petisi yang disampaikan antara lain yaitu; 

1. Meminta DPRK Aceh Timur secara kelembagaan untuk menolak dan membatalkan UU Omnibus Law kepada Presiden RI.

2. Meminta dan mendesak DPRK Aceh Timur untuk memahami kembali UU Omnibus Law dan penyesuaian dengan Qanun Aceh.

3. Meminta DPRK Aceh Timur untuk mendesak Plt Gubernur Aceh untuk mengeluarkan surat penolakan UU Omnibus Law ke Presiden.

Sementara itu, sejumlah pihak keamanan yang terdiri dari TNI/Polri dan Satpol PP Aceh Timur turut mengawal jalannya aksi itu sampai para pengunjuk rasa membubarkan diri dengan tertib dari lokasi. (red)

Saturday, September 26, 2020

Jangan Paksakan 'Keuntungan' Pribadi, Karena Damai Sangat Berarti

Jangan Paksakan 'Keuntungan' Pribadi, Karena Damai Sangat Berarti

Ilustrasi (Foto: Google)
RILIS.NET, Aceh Timur - Damai itu indah, sepenggal kalimat ini sering terdengar bahkan telah menjadi selogan untuk mendorong adanya keharmonisan antar sesama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Damai dapat berarti sebuah keadaan tenang. Damai dapat juga menggambarkan keadaan emosi dalam diri. Damai dapat pula diartikan sebuah harmoni dalam kehidupan alami antar manusia di mana tidak ada perseturuan ataupun konflik, dan akhirnya damai juga dapat berarti kombinasi dari definisi-definisi tadi.

Pada dasarnya, untuk membangun perdamaian sejati mesti sampai pada menciptakan budaya damai. Budaya damai itu menyangkut pola pikir, cara bersikap, perilaku, karakter, mentalitas, keyakinan, pola hubungan dengan pihak lain, tata kehidupan bersama yang ditandai dengan nilai-nilai luhur seperti keadilan, kesetaraan, demokrasi, dan solidaritas. 

Menurut para ahli, damai itu adalah merupakan penyesuaian pada pengarahan dari seseorang atau kelompok dengan tujuan untuk menjaga keseimbangan dalam hidup. Biswas misalnya, ia berpendapat jika arti damai memiliki tujuan untuk mengekspos berbagai cara tanpa menggunakan kekerasan untuk mengatasi sebuah konflik.

Untuk itu, tak ada sesuatu apapun yang paling berharga untuk mempersembahkan kenyamanan warga, selain dengan kondisi damai. Tidak ada arti suatu keuntungan dan kemewahan yang kita miliki, jika kedamaian disuatu negeri telah tergadai dengan kepentingan ego sektoral.

Bila kita menyikapi persoalan yang sedang terjadi saat ini, khususnya di Aceh Timur, ada baiknya segala sesuatu uarus dipertimbangkan secara matang, disini, memang kita sedang tidak mengkalkulasi keuntungan, baik kepada siapa dan dari mana, apalagi jika bila terlalu jauh menduga-duga juga percuma saja. Karena yang harus menjadi perhitungan kita bersama yakni, adakah keuntungan itu berpihak kepada rakyat? atau justeru itu akan mengebiri hak masyarakat?, lagi-lagi jawabannya ada pada diri kita masing-masing untuk menjawab itu.

Namun, jika saja keuntungan dinikmati oleh pihak lain? tentu tidak pantas didaerah hanya menuai kegaduhan, akibat anak negeri saling tuding dan berujung pada aksi-aksi. Untuk itu sudah seharusnya para pihak yang mengantongi mandat dari rakyat harus bersikap tegas dan lebih peka memperjuangkan aspirasi anak negeri, dari pada harus menimbulkan niat untuk melakukan "perselingkuhan" dengan pihak luar.

Satu lagi, jangan pernah memaksakan kehendak, apalagi disituasi yang sangat genting untuk harus dipaksakan, ibarat berenang ditengah derasnya arus yang posisinya justeru berlawanan. Sebaliknya dianjurkan untuk menepi sejenak demi kebaikan.

Jika memaksakan kehendak kepada diri sendiri saja dapat menuai kecewa, apalagi pemaksaan kehendak kepada banyak orang. Tak heran kalau pemaksaan kehendak itu sebuah sikap yang tidak dianjurkan. Begitu pentingnya mencegah  pemaksaan kehendak dalam kehidupan bermasyarakat, maka negara kita mengaturnya dalam satu bab tersendiri soal hak asasi melalui UUD 1945.

Pemaksaan kehendak yang ditentang oleh banyak orang, justeru akan menuai kegaduhan yang tidak diinginkan. Sejatinya kedamaianlah yang mesti dipersembahkan karena itu adalah kebutuhan yang mendasar dalam hidup berbangsa dan bernegara. Damai itu sangat berarti, dan lebih bermakna dari pada keuntungan untuk pribadi. Budaya damai itu menyangkut bagaimana kita menata suatu kehidupan bermasyarakat yang bebas dari kegaduhan, untuk itu sudah sepantasnya semua harus bersikap bijak merelakan kedamaian itu tetap terus tegak berdiri, dari pada harus 'ngotot' memaksakan keuntungan untuk pribadi?. (Redaksi)

Friday, September 11, 2020

Mau Menegak Hukum atau Meneguk Untung di Dana Desa

Mau Menegak Hukum atau Meneguk Untung di Dana Desa

Ilustrasi (Foto: Google)
RILIS.NET, Aceh Timur - Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mendefinisikan Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Adapun Gambaran Desa ideal yang dicita- citakan dalam Undang-Undang Desa adalah Desa yang kuat, maju, mandiri dan demokratis. Cita-cita dimaksud diwujudkan salah satunya dengan menyelenggarakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. 

Fokus dari kerja pemberdayaan masyarakat Desa adalah mewujudkan masyarakat Desa sebagai subyek pembangunan dan Desa sebagai subyek hukum yang berwewenang mendayagunakan keuangan dan aset Desa.

Sementara Dana Desa (DD), yang bersumber dari APBN merupakan salah satu bagian dari pendapatan Desa. adapun tujuan Pemerintah menyalurkan Dana Desa secara langsung kepada Desa adalah agar Desa berdaya dalam menjalankan dan mengelola untuk mengatur dan mengurus prioritas bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Untuk itu penggunaan Dana Desa diharapkan agar tepat sasaran on the track, serta dapat dikawal dengan ketat agar tidak menyalahi aturan dalam penggunaannya.

Seiring waktu, sejak pertama kali pada tahun 2015 mulanya dikucurkan, Dana Desa semakin meningkat dari tahun ketahun. Pada tahun 2021 misalnya, pemerintah mengalokasikan dana desa Rp72 triliun, angka ini naik bila dibandingkan tahun ini yang sebesar Rp71,2 triliun. Pengawasan secara internal, penyaluran DD diawasi oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Walau anggaran yang dikucurkan begitu besar, banyak pihak meyakini pengawasan sangat maksimal. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati misalnya, ia mengatakan, proses pengawasan dilakukan sejak penyaluran dana dari APBN. Pencairan dana desa dilakukan lewat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan diteruskan ke rekening kas desa.

"Dalam (pengawasan) dana Desa juga ada Kemendes, tenaga pendamping desa, juga saat ini dari Kepolisian, Kejaksaan ikut dampingi,” ujar Sri Mulyani seperti dilansir Inews.id pada Rabu (9/9/2020) kemarin, saat rapat dengan Komite lV DPD RI.

Tak hanya itu, mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu juga turut mengajak masyarakat ikut mengawasi penggunaan dana oleh aparat desa. Dengan begitu, penggunanaan dana desa diharapkan akan tepat sasaran.

Namun, walau ajakan pengawasan itu sangat tepat, dan pengawasan dilevel atas dianggap telah memenuhi syarat, bukan pula berarti menjadi suatu jaminan bahwa pengawasan dilevel bawah juga ikut ketat. Serba masih bisa mungkin terjadi, selagi ayam mau memakan jagung. Artinya apa, penggunaan anggaran diluar prosedur maupun praktik memperkaya diri masih mungkin bisa terjadi, baik secara personal maupun berjamaah, kalau fungsi pengawasan anggaran sudah lagi tidak berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.

Rakyat Desa/Gampong tentu berharap agat Dana Desa bisa selamat, program prioritas pembanguna masyarakat desa juga tidak terhambat dengan praktik yang cenderung kearah korupsi. Untuk itu aturan harus dijalankan, baik aturan dari Kementerian Dalam Negeri, juga Kementerian Desa maupun regulasi lainnya yang telah ada, harus tegak berdiri agar tidak dikebiri oleh oknum-oknum yang nakal untuk menilip dana desa.

Jika niat ingin menegak hukum, dan bukan untuk sekedar meneguk untung di Dana Desa, maka regulasi dari berbagai kementerian sudah tentu wajib untuk dijalankan. Semua tentu harus mengacu pada aturan maupun Surat Edaran dari Kementerian dalam setiap pelaksanaan. Seperti Peraturan Menteri Keuangan misalnya, yakni nomor 40 tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenkeu 205 tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Seperti kebijakan refocusing anggaran misalnya dengah Pandemi COVID-19 dan Pengelolaan Dana Desa yang direspon oleh Pemerintah. Kementerian Keuangan menerbitkan Permenkeu 40 tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenkeu 205 tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. 

Karena dianggap Pandemi Corona Virus sangat membahayakan perekonomian dan stabilitas keuangan, karena protokol kesehatan yang mengharuskan jaga jarak, karantina, dan mengurangi aktivitas kehidupan yang berakibat fatal pada kehidupan dan roda perekonomian. Trilyunan rupiah amblas untuk menghadapi Pandemi 2020 ini.

Ada lagi, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Aturan itu juga mengharapkan Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Bantuan Langsung Tunai Desa. Menjadi dasar hukum Permenkeu 40 tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenkeu 205 tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. 

Belum lagi berbagai regulasi yang kita ketahui lainnya, yang menjadi dasar pengelolaan anggaran desa agar tepat sasaran (on the track), maupun regulasi lainnya yang menjadi dasar terkait dengan pengawasan anggaran, semua tentu ada referensinya jika niat kita ingin menegak hukum, namun tentu akan menjadi cerita yang berbeda jika ada yang ingin "meneguk" untung dari aggaran desa yang telah ada. (Redaksi)

Wednesday, August 5, 2020

Pepesan Kosong Pencegahan Covid-19

Pepesan Kosong Pencegahan Covid-19

Ilustrasi the new normal. (Freepik)
RILIS
.NET -
Antara serius dan setengah hati, ajakan social distancing (jaga jarak), pakai masker dan cuci tangan kepada masyarakat luas tak ubah bagaikan selogan pepesan kosong, mengapa tidak?. Bayangkan saja, seruan dan selogan itu nyaris tak pernah digubris oleh sejumlah masyarakat, bukan mereka tak pernah percaya dengan pandemi Covid-19 yang saat ini sedang melanda berbagai belahan dunia, akan tetapi penanganan dan seruan pencegahan corona virus yang disampaikan oleh pemerintah bisa jadi dianggap hanya setengah hati alias tidak serius.

Memang dugaan itu tidak bisa dipungkiri, apalagi bila melihat kenyataan selama ini, diberbagai objek wisata yang ada di Aceh dipenuhi wisatawan yang tampak mengabaikan seruan tadi.

Kalau mau jujur, bukan tidak mungkin pihak terkait tentu dapat melakukan pencegahan dengan serius, kepada wisatawan misalnya melakukan himbauan dan merazia setiap yang tidak memakai masker, maka tak diizinkan masuk, atau melakukan pencegahan agar tidak berdesak-desakan ditempat wisata. Namun hal itu justru tidak dilakukan oleh pihak berwenang, seakan menimbulkan kesan kalau upaya pencegahan yang dilakukan hanya setengah hati.

Tak sampai disitu, sejumlah warga juga tampak berang dengan model kebijakan yang dianggap tak berimbang, misalnya dengan ajakan penutup tempat ibadah dan sekolah, sementara sejumlah mall dan tempat wisata terkesan dibiarkan terbuka kepada para pengunjung. Tentu hal ini juga salah satu yang menjadi pemicu hilangnya kepercayaan publik kepada pemerintah tentang ajakan pencegahan terhadap Covid-19.

Kalau menelisik dari segi anggaran seakan tampak sangat serius, bayangkan, puluhan miliar anggaran digelontarkan untuk upaya pencegahan, namun yang dilakukan hanya diseputaran pengadaan APD, seruan pencegahan dimasa new normal, "rapat-rapat tikus" pembagian masker saringan, dan penyemprotan disinfektan di jalan-jalan, yang belum tentu virusnya ada disitu.

Selebihnya, tentu honor tim yang tidak bisa luput dari penganggaran. Biasanya ini melibatkan sejumlah pihak yang tertera namanya di SK Tim Gugus Tugas.

Keseriusan pemerintah lokal dianggap bukan saja sebatas seruan belaka, akan tetapi ketegasan dan upaya serius dalam mencegah virus juga harus bisa dibuktikan dengan kebijakan yang lebih nyata. Misalnya, dengan memperketat protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ditempat-tempat objek wisata yang rawan penularan.  Apalagi angka penularan di Aceh belakangan ini dari data yang dipublikasi kian merangkak naik. Kalau objek wisata dan tempat keramaian masih dibiarkan untuk pengunjung masuk tanpa menjaga protap kesehatan, dan pencegahan yang lebih serius, maka jangan salahkan rakyat bila seruan pencegahan Covid-19 dianggap bagaikan pepesan kosong alias bohong ?.(Redaksi)